ADVERTISEMENT

Prokontra Halal- Haram Vaksin AstraZeneca, DKI Ikut Pemerintah Pusat Tetap Menggunakannya

Selasa, 23 Maret 2021 09:37 WIB

Share
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.(dok)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.(dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penggunaan Vaksin AstraZeneca yang sempat menimbulkan perdebatan di Indonesia karena ke halalannya, telah didistribukan Kementerian Kesehatan ke berbagai provinsi termasuk DKI Jakarta.

Menyikapi hal ini, Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria pun mengaku, akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Pemprov DKI pun, menerima dan menggunakannya bagi masyarakat. 

"Tentu pemerintah pusat tidak sembarangan dalam menentukan jenis vaksin, sumbernya dari mana dan seterusnya telah melalui proses penelitian panjang," terangnya di Balaikota, Senin (22/03/2021) malam.

 Mengenai kekhawatiran terhadap vaksin asal Inggris ini sendiri, Ariza pun berpendapat bahwa pemerintah pusat juga sudah memikirkan sebaik mungkin untuk masyarakat.  

"Namanya pemerintah pusat, pemerintah daerah tentu ingin warganya aman selamat, sehat, jadi semua telah melalui proses kajian dan penelitian," ungkap politisi asal Gerindra ini. 

Tak hanya itu, dia pun menyakini bahwa semua instansi terkait telah melakukan pengecekan dan diskusi dengan para ahli serta pakar hingga yang terbaik pun diputuskan . 

"Tugas kami hanya melaksanakan vaksinasi di wilayah Jakarta," tegasnya. 

 Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia memberikan fatwa vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk diberikan meski disebut haram karena di dalamnya mengandung enzim babi. 

Kesediaan vaksin Corona dapat dikatakan halal karena sangat terbatas sehingga bisa digunakan pada saat dalam keadaan darurat. (deny/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT