JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Gubernur DKI, Anies Baswedan, resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro hingga tanggal 5 April 2021.
Perpanjang, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti mengatakan, adanya penurunan kasus aktif Covid-19 secara signifikan dari 7.438 kasus menjadi 5.747 kasus pada saat penerapan PPKM Mikro di tanggal 16 Maret 2021.
"Artinya ada penurunan hingga 1.692 kasus dengan diterapkannya PPKM Mikro," terangnya, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya, penurunan kasus aktif Covid-19 juga sangat berdampak pada turunnya keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU (Instalasi Care Unit).
"Dari keterisian 60 % tempat tidur , per tanggal 21 Maret 2021 berkurang menjadi 54 % . Sedangkan untuk ICU per tanggal 21 Maret 2021, dari keterisian 69 % berkurang menjadi 59 %," paparnya.
Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan berpesan meskipun terjadi penurunan jumlah kasus aktif Covid-19, warga diminta menahan diri untuk tidak keluar rumah, terlebih bila tak ada kepentingan mendesak.
“Alhamdulillah usaha kita bersama untuk menekan laju kasus aktif melalui PPKM Mikro sudah sesuai dengan jalurnya, di mana kita bisa melihat penurunan yang signifikan,” ujar Anies.
Namun demikian, liburan selalu menjadi faktor terjadinya lonjakan kasus sehingga harus di antisipasi. Dengan tetap menahan diri dan ambil tanggung jawab untuk menghindari risiko terpapar Covid-19. (deny/ruh)