SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon, Nana Sulaksana divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Selasa (23/3/2021).
Hakim menyatakan, Nana Sulaksana terbukti bersalah dalam kasus proyek peningkatan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon STA 5+917 hingga STA 8+667 tahun 2013 senilai Rp14,8 miliar.
Selain Nana, hakim yang diketuai Slamet Widodo juga membacakan vonis dua terdakwa lainnya yaitu Tb Dhonny Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan dilapangan yang divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan Syachrul Direktur PT Respati Jaya Pratama (RJP) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis Hakim, Slamet Widodo mengatakan ketiga terdakwa Nana Sulaksana, Tb Donny Sudrajat dan Syachrul terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nana Sulaksana dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Tb Donny Sudrajat dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Menjatuhkan terhadap terdakwa Syachrul dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Majelis hakim disaksikan, JPU Kejati Banten Pantono dan ketiga terdakwa.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Slamet menjelaskan hal yang meringankan ketiga terdakwa di antaranya yaitu terdakwa Nana menyesali perbuatannya.
Kemudian Tb Donny beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara Rp195 juta dan menyerahkan dua sertifikat tanah. Sementara Syacrul beritikad baik mengembalikan kerugian keungan negara senilai Rp120 juta.
"Hal yang memberatkan ketiga terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepada terdakwa," jelasnya.
Slamet mengungkapkan ketiganya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain denda, untuk terdakwa Tb Donny juga diharuskan membayar uang pengganti.
"Menetapkan uang pengganti sebesar Rp1,03 miliar (terdakwa Tb Donny) jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ungkapnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya pada 25 Februari 2021, Nana dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Donny dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian Syachrul dituntut 2 tahun penjara.
Hakim juga tidak mempertimbangkan nyanyian Donny terkait pemberian fee proyek JLS kepada sejumlah orang yang nilainya mencapai miliaran rupiah, karena hakim menganggap Donny tidak dapat membuktikan ucapannya tersebut.
Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa menerima vonis majelis hakim, sedangkan JPU belum memberikan keputusan dan menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir," kata JPU Kejati Banten Pantono
Sebelumnya, dalam fakta persidangan Tb Donny Sudrajat menyebutkan jika pada tahun 2013, pemilik usaha Bangun Beton Indonesia Andri Hermawan mengajaknya, untuk mengerjakan proyek-proyek JLS. Kemudian dibuat perjanjian kerjasama di notaris Musawamah Musa, dengan pembagian Rian Oktoradi sebesar 55 persen dan saya 45 persen.
Andri kemudian melakukan lobby ke Dinas Pekerjaan Umum Cilegon melalui Alm Aat Syafaat dan Rahmat Peor yang mengatur panitia agar proyek dikerjakan olehnya. Pada saat pelelangan, Tb Donny ditugaskan mencari bendera sebagai calon pemenang lelang. Dapatlah bendera PT Respati Jaya dan dua perusahaan lainnya.
Dari tiga proyek JLS Kota Cilegon itu, sejumlah nama disebut menerima fee, diantaranya Tb Iman Ariyadi, Rahmat Peor, Andri Hernawan, Rian, Syahrul dan Agus staf PU Cilegon. Rahmat Peor sebesar Rp4,1 miliar atas permintaan Aat Syafaat,
Kemudian, Andri Rp450 juta untuk pembelian mobil Prado, Iman Ariyadi Rp340 juta diserahkan di rumah walikota, Rian Rp135 juta untuk melunasi mobil Livina, Syahrul fee bendera Rp120 juta dan Agus Rp150 juta permintaan Kepala Dinas, serta Rp50 juta pembelian CRV.
Dalam pelaksanan proyek itu ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, antara lain besi dowel berdiameter 25 milimeter seharusnya terpasang dalam gambar yaitu 70 centimeter hanya dipasang 55 centimeter. Pembesian sengkang padatulang tepi dikurangi. Jarak antara tiebar tidak sesuai dengan gambar sehingga berkurang setiap segmennya. Dimana seharusnya terpasang jarak 40 centimeter menjadi 60 centimeter.
Proyek yang didanai APBD Kota Cilegon ini mulai diusut Kejati pada 5 Juli 2019. Kurang dari dua pekan berstatus penyelidikan, Kejati Banten menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. (kontributor banten/rahmat haryono)