ADVERTISEMENT

Korupsi Proyek Peningkatan Lapis Beton JLS, Mantan Kadis PU Cilegon Divonis 2 Tahun Bui

Selasa, 23 Maret 2021 20:42 WIB

Share
Mantan Kadis PU Cilegon Nana Sulaksana dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang. (haryono)
Mantan Kadis PU Cilegon Nana Sulaksana dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya pada 25  Februari 2021, Nana dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Donny dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian Syachrul dituntut 2 tahun penjara.

Hakim juga tidak mempertimbangkan nyanyian Donny terkait pemberian fee proyek JLS kepada sejumlah orang yang nilainya mencapai miliaran rupiah, karena hakim menganggap Donny tidak dapat membuktikan ucapannya tersebut.

Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa menerima vonis majelis hakim, sedangkan JPU belum memberikan keputusan dan menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir," kata JPU Kejati Banten Pantono

Sebelumnya, dalam fakta persidangan Tb Donny Sudrajat menyebutkan jika pada tahun 2013, pemilik usaha Bangun Beton Indonesia Andri Hermawan mengajaknya, untuk mengerjakan proyek-proyek JLS. Kemudian dibuat perjanjian kerjasama di notaris Musawamah Musa, dengan pembagian Rian Oktoradi sebesar 55 persen dan saya 45 persen.

Andri kemudian melakukan lobby ke Dinas Pekerjaan Umum Cilegon melalui Alm Aat Syafaat dan Rahmat Peor yang mengatur panitia agar proyek dikerjakan olehnya. Pada saat pelelangan, Tb Donny ditugaskan mencari bendera sebagai calon pemenang lelang. Dapatlah bendera PT Respati Jaya dan dua perusahaan lainnya.

Dari tiga proyek JLS Kota Cilegon itu, sejumlah nama disebut menerima fee, diantaranya Tb Iman Ariyadi, Rahmat Peor, Andri Hernawan, Rian, Syahrul dan Agus staf PU Cilegon. Rahmat Peor sebesar Rp4,1 miliar atas permintaan Aat Syafaat,

Kemudian, Andri Rp450 juta untuk pembelian mobil Prado, Iman Ariyadi Rp340 juta diserahkan di rumah walikota, Rian Rp135 juta untuk melunasi mobil Livina, Syahrul fee bendera Rp120 juta dan  Agus Rp150 juta permintaan Kepala Dinas, serta Rp50 juta pembelian CRV.

Dalam pelaksanan proyek itu ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, antara lain besi dowel berdiameter 25 milimeter seharusnya terpasang dalam gambar yaitu 70 centimeter hanya dipasang 55 centimeter. Pembesian sengkang padatulang tepi dikurangi. Jarak antara tiebar tidak sesuai dengan gambar sehingga berkurang setiap segmennya. Dimana seharusnya terpasang jarak 40 centimeter menjadi 60 centimeter.

Proyek yang didanai APBD Kota Cilegon ini mulai diusut Kejati pada 5 Juli 2019. Kurang dari dua pekan berstatus penyelidikan, Kejati Banten menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. (kontributor banten/rahmat haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT