Kejari Kota Tangerang Tuntut Dua Terdakwa Narkoba Pemilik 192 Kg Ganja Hukuman Mati 

Selasa 23 Mar 2021, 13:14 WIB
Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (toga)

Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua terdakwa kasus narkoba pemilik 192 kilogram berinisial NB,50, dan DP,32, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut diajukan lantaran kedua terdakwa dinilai bersalah dalam kepemilikan narkoba. 

"Ya, kedua terdakwa kami tuntut dengan hukuman mati," ujar Dapot, Sanin (22/3/2021). 

Dapot menjelaskan, kedua terdakwa yang ditangkap pihak Kepolisian pada 31 Agustus 2020 dikawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat saat akan mengambil ratusan paket ganja. 

"Dalam perkara ini NB disuruh DP untuk mengambil barang bukti narkoba dengan upah bonus Rp40 juta dengan uang jalan Rp500 ribu," ungkapnya. 

Dapot menjelaskan, barang bukti yang disita berupa enam karung berisi 176 paket ganja dengan berat neto 192, 086 kilogram. 

"Yang menangkap kedua terdakwa pihak Kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota. Ternyata kasus ini merupakan pengembangan dari kasus di Karang Tengah," jelasnya.

Adapun jaksa yang menangani kasus ini, yakni Agus Rudi dan Reza Fahlevi memberikan tuntutan tersebut dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.(toga/ruh) 

Berita Terkait
News Update