ADVERTISEMENT

Gubernur Banten Wahidin Halim Dukung Penerapan Sistem ETLE 

Selasa, 23 Maret 2021 22:41 WIB

Share
Gubernur Banten bersama Kapolda serta unsur forkopimda saat telekonferensi Launching ETLE Nasional dari RTMC (Regional Traffic Management Center) di Mapolda Banten, Kota Serang Selasa (23/3/2021). (ist)
Gubernur Banten bersama Kapolda serta unsur forkopimda saat telekonferensi Launching ETLE Nasional dari RTMC (Regional Traffic Management Center) di Mapolda Banten, Kota Serang Selasa (23/3/2021). (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan dukungannya terhadap Electronic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan Tilang Elektronik.

"Ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Insya Allah kita akan memberikan dukungan," ungkap Gubernur kepada wartawan usai menghadiri telekonferensi Launching ETLE Nasional dari RTMC (Regional Traffic Management Center) di Mapolda Banten, Kota Serang Selasa (23/3/2021).

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengungkapkan 12 traffic light atau lampu merah persimpangan yang dikelola oleh Dishub Provinsi Banten sudah dilengkapi kamera CCTV (Closed Circuit Television).

Namun sifatnya masih untuk pengaturan lalu lintas.

"Speknya beda karena masih terbatas, tidak sampai pada nomor polisi kendaraan. Nanti kita akan melakukan peningkatan. Karena CCTV di situ nantinya menggunakan IA (Intellegent Artificial). Kita belum," ungkap Tri.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari menyarankan, untuk menghindari tagihan tilang kepada pemilik kendaraan sebelumnya, kendaraan yang dijual hendaknya melakukan balik atau pindah nama. 

Launching  ETLE Nasional Tahap I dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk 12 Kepolisian Daerah (Polda) pada 224 titik.

Yakni : Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DI Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.

Dikatakan, ETLE atau tilang elektronik menjadi salah satu program untuk membangun sistem dalam rangka penegakan hukum.

ETLE juga memberikan kepastian hukum bagi para pengguna lalu lintas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT