Cegah Karaoke Jadi Klaster Baru

Selasa 23 Mar 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi cegah karaoke jadi klaster baru. (ucha)

Ilustrasi cegah karaoke jadi klaster baru. (ucha)

TEMPAT hiburan, baik siang atau malam diakui menjadi salah satu roda menggerakkan perekonomian. Alasan itu pula yang menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan pengelola tempat karaoke kembali beroperasi.

Tentu masih banyak pertimbangan lain. Selain ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi jika tempat karaoke ingin beroperasi kembali. Satu di antaranya, pengelola wajib menyediakan tes swab antigen atau Genose bagi pengunjung.

Pengelola juga wajib menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang suhu badannya di atas normal. Tunggu beberapa menit di ruang tersebut, cek kembali, jika suhu tubunnya normal, boleh masuk. Kalau tidak? Tentu dipersilahkan meninggalkan tempat karaoke.

Baca Juga:

Jangan Terlena Zona Hijau

Adanya persyaratan ini akan membutuhkan tenaga medis untuk melakukan swab dan mengecek kondisi kesehatan, juga petugas eksternal yang mengawasi.

Berita Terkait

Susah, Tapi Jangan Menyimpang

Selasa 23 Mar 2021, 16:10 WIB
undefined

Empat Hal yang Perlu Dihindari

Jumat 26 Mar 2021, 06:30 WIB
undefined

Namanya juga Seleb, Biasa Itu

Selasa 30 Mar 2021, 11:06 WIB
undefined

Sopan Santun, Masih Adakah?

Rabu 31 Mar 2021, 12:54 WIB
undefined

Waspadai Daerah Perbatasan

Senin 05 Apr 2021, 06:30 WIB
undefined
News Update