JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan Rizieq Shihab hadir dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan eksepsi, Selasa (23/03/21).
Karena bila memang tidak hadir dalam sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan hal itu akan membuat ia sendiri yang rugi.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pada sidang lanjutan Selasa (23/03/2021) besok, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk hadir. Pasalnya, kehadiran Habib Rizieq merupakan kewajiban sehingga tidak dapat ditolak.
"Terdakwa wajib hadir di persidangan, jadi kewajibannya, bukan haknya. Sedangkan penasihat hukum atau pengacara kan sudah diberikan kuasa untuk mendampingi terdakwa," katanya, Senin (22/03/2021).
Perintah itu, kata Alex, untuk menanggapi sikap Habib Rizieq dalam sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (19/03/2021) lalu.
Pasalnya, terdakwa menolak mengikuti sidang virtual sehingga harus dijemput paksa petugas.
Apabila memang terdakwa Habib Rizieq tidak hadir, maka PN Jakarta Timur akan menentukan langkah yang ditempun selanjutnya.
"Apabila terjadi walk out, yang dirugikan terdakwa sendiri, karena Majelis Hakim sendiri tidak ada halangan sidang tetap dilangsungkan, karena di dalam KUHAP tanpa adanya terdakwa sidang bisa dilanjutkan," ujarnya.
Alex menambahkan, sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU besok, tetap digelar secara virtual.
Sidang itu akan mulai pukul 09.00 dan bisa disaksikan secara live streaming oleh warga lewat YouTube di akun PN Jakarta Timur sesuai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Besok sidang masih digelar secara virtual, mudah-mudahan semua lengkap, semua kondusif, dan semua bisa mentaati aturan yang kita tetapkan," tuturnya.