TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penutupan dan penyegelan hotel Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan atas perintah Wali Kota, Arief R Wismansyah lantaran di Hotel Alona terdapat aktivitas prostitusi online dan eksploitasi anak.
"Maka dari itu kami berdasarkan perintah Wali Kota melakukan penutupan kegiatan Hotel Alona, di mana dikemukan kegiatan prostitusi online dan melibatkan anak di bawah umur," ujar Agus saat ditemui di lokasi, Senin (22/3/2021) malam.
Agus mengatakan, Hotel Alona yang merupakan milik Artis berinisial CA, diketahui melanggar sedikitnya empat pasal, hingga dapat sanksi berupa penyegelan.
"Pertama melanggar Perda 8 2005 tentang pelarangan pelacuran dan kedua Perda nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan anak," kata Agus.
"Ketiga Perda 8 Tahun 2016 tentang penertiban umum dan perlindungan masyarakat. dan juga Perda 17 tahun 2011 soal perizinan retribusi," tambahnya.
Agus menuturkan, lantaran izin mendirikan bangunan (IMB-nya) tidak sesuai peruntukan, maka Pemkot Tangerang akan mencabut izinnya.
"IMB-nya kontrakan tapi kenyataannya dipakai hotel, artinya berdasarkan IMB bahwa izin yang sudah dikeluarkan dan tidak sesuai dengan fungsinya maka izin akan dicabut," tuturnya.
Terkait pengawasan yang dilakukan, pihaknya mengaku selalu melakukan patroli dan himbau kepada para pemilik hotel. Namun karena sistem online maka pihaknya mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan.
"Kami himbau apabila ada info kayak gini bisa diinformasikan. Tentunya ini bisa menjadikan koreksi bagi kami untuk lebih bisa mengawasi lebih ketat lagi," tutupnya. (toga)