Kasus Hotel Alona, Bagi Tersangka yang Lakukan Eksploitasi Anak dalam Prostitusi Online Harus Dikenakan Pasal Tambahan

Minggu 21 Mar 2021, 05:35 WIB
Lokasi Hotel Alona yang dijadikan tempat prostitusi online. (toga)

Lokasi Hotel Alona yang dijadikan tempat prostitusi online. (toga)

Kasus Hotel Alona, Bagi Tersangka yang Melakukan Eksploitasi dalam Prostitusi Online Harus Dikenakan Pasal Tambahan

 

TANGERANG  - Aktivis perempuan dan anak, Saraswati Djojohadikusumo meminta pihak kepolisian memberikan pasal tambahan bagi para tersangka kasus eksploitasi anak dan prostitusi online di Hotel Alona digerebek beberapa waktu lalu. 

Menurutnya pasal tambahan tersebut harus dilakukan lantaran para korbannya merupakan anak di bawah umur. 

Hal itu telah diatur dalam Undang-undang mengenai adanya pemberatan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan perdangan orang terhadap anak.

Baca juga: Terkait Penutupan Hotel Alona, Pemkot Tangerang akan Koordinasi dengan Polisi

"Karena korban masih berusia anak maka kepolisian wajib untuk memberikan pasal tambahan yang memberatkan," ujar Sara melalui keterangan tertulis yang diterima poskota.co.id, Sabtu (20/3/2021). 

Sara mengatakan pelibatan anak dalam prostitusi online semakin meningkat dan harus menjadi perhatian semua pihak. 

Untuk itu berharap agar polisi dapat mengungkapkan kasus prostitusi online dan perdagangan orang. 

Baca juga: Terbitkan SPDP, Polda Metro Jaya Selidiki Percakapan PSK dengan Pengelola Hotel Alona Milik Artis  Cynthiara Alona

"Kami memberikan dukungan kepada kepolisian untuk memproses kasus ini dengan baik dan cepat, dan berharap dapat mengungkapkan lebih banyak lagi kasus perdagangan orang yang selama ini cendrung menggunakan media online untuk iklan atau transaksi," katanya. 

Ia menegaskan pemerintah penting untuk diberikan pemulihan bagi korban yang merupakan anak dibawah umur yang terlibat prostitusi online dengan atau tanpa mucikari. 

"Anak-anak ini harus diberikan proses bimbingan, pemulihan maupun rehabilitasi. Jangan sampai mereka justru kembali lagi nanti menjadi korban maupun pelaku dalam prostitusi online," kata Sara. 

Baca juga: Pelaku Prostitusi Online di Hotel Alona Milik Chyntiara Alona Diberikan Konseling Psikologis  

"Proses ini tidak akan mudah, maka harus ada dukungan dana restitusi yang dapat dipenuhi melalui sanksi pada pelaku yang memfasilitasi perdagangan anak ini maupun dari pemerintah melalui APBN yang ada di bawah Kementerian Sosial," lanjutnya. 

Selain itu Sara juga menyampaikan bahwa perlu adanya pembekuan terhadap aktivitas hotel tersebut. 

"Hal ini sangat penting untuk memberikan informasi ke publik bahwa seharusnya hotel bukan untuk menjadi tempat terjadinya transaksi prostitusi," tutupnya. (toga/win) 

Berita Terkait
News Update