DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Prostitusi Online Anak Dibawah Umur yang Melibatkan Cynthiara Alona

Minggu 21 Mar 2021, 14:21 WIB
Cynthiara Alona. (instagram/@queenalona_sexyangel)

Cynthiara Alona. (instagram/@queenalona_sexyangel)

Akhir-akhir ini bahkan marak pemberitaan tentang artis-artis Indonesia yang juga bekerja di sektor prostitusi.

Tentu dengan kondisi ini sangat memprihatinkan dan harus ada rencana aplikatif dari pemerintah bersama penegak hukum untuk mencegah serta memberantas setiap aktifitas prostitusi khususnya terhadap anak dibawah umur.

Baca juga: Terjerat Pasal Berlapis, Cynthiara Alona Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Seiring dengan perkembangan teknologi, prostitusi pun sekarang bisa diakses melalui dunia online atau internet atau yang sekarang disebut dengan prostitusi online, hal inilah yang sekarang marak terjadi dan menjadi fenomena baru didalam bisnis prostitusi.

"Kemajuan tekhnologi tidak bisa dihindarkan, walaupun selalu ada sisi baik dan buruknya terhadap perkembangan tekhnologi. Sekarang pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat harus memiliki kemampuan dalam membatasi ruang gerak kejahatan yang berbasis pemanfaatan IT", tegasnya.

Mantan wakil Gubernur Provinsi Bengkulu ini juga menambahkan, memberantas prostitusi melalui sistem online dengan aplikasi tertentu tidaklah mudah.

Oleh karena itu, menurutnya harus menggunakan pendekatan law enforcement sekaligus berbarengan dengan pendekatan kultural dimasyarakat.

"Selain regulasi dan patroli aplikasi yang berbentuk media sosial yang dimanfaatkan dalam tindak kejahatan, membangun budaya melapor konten negatif di dunia Maya menjadi keniscayaan agar permasalahan ini melibatkan hubungan antara masyarakat dan pihak yang berwenang yang sama-sama pro aktif untuk dapat segera bertindak," jelasnya.

Terakhir senator muda tersebut menyatakan Kementerian Sosial mencanangkan bahwa Indonesia akan bersih dari prostitusi pada tahun 2019, tapi hal ini jauh dari target yang ingin dicapai.

"Kehidupan bersih prostitusi baru bisa terwujud apabila memang ada keseriusan pemerintah untuk menghapus prostitusi di segala area termasuk prostitusi anak dan prostitusi online yang melibatkan anak-anak. Selama ini kerja-kerja yang dilakukan pemerintah lebih kepada penindakan (kasuistik), padahal pemberantasan prostitusi harus dimulai pada tindak pencegahan dari berbagai macam stakeholders. Dan pemerintah kita lalai dalam hal ini," pungkasnya. (rizal/mia)

Berita Terkait
News Update