ADVERTISEMENT

DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Prostitusi Online Anak Dibawah Umur yang Melibatkan Cynthiara Alona

Minggu, 21 Maret 2021 14:21 WIB

Share
DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Prostitusi Online Anak Dibawah Umur yang Melibatkan Cynthiara Alona

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin prihatin dengan kian maraknya fenomena prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur tersebut.

Senator asal Bengkulu ini memberikan tanggapannya terkait artis Cynthiara Alona yang diamankan Polda Metro Jaya, sebagai tersangka dari kasus penyedia layanan prostitusi anak di bawah umur dan sudah dilakukan penahanan sejak Kamis (18/3/2021).

Cynthiara Alona ditangkap bersama kedua orang temannya yang juga bekerjasama dalam kasus tersebut.

Dua orang itu adalah AD (mucikari) dan AA (pengelola hotel).

Sultan mengatakan, masalah kejahatan seksual ini harus ditindak lanjuti secara serius oleh pemerintah.

Indonesia saat ini bukan hanya menghadapi bahaya prostitusi yang dilakukan oleh orang dewasa tapi juga prostitusi yang korbannya anak-anak. 

Beberapa organisasi Internasional yang berbasis di Indonesia misalnya UNICEF Indonesia telah mengestimasi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual berjumlah 40.000 s/d 70.000 setiap tahunnya.

ILO pernah melakukan penelitian tentang pelacuran anak di beberapa kota di Indonesia dan menemukan fakta ada sekitar 24.000 anak-anak yang dilacurkan.

"Pada saat ini, praktik prostitusi atau pelacuran dilakukan secara gelap. Terungkapnya kasus prostitusi anak dibawah umur yang dilakukan artis Cynthiara Alona hanya puncak gunung es (sebagian kecil). Meski dianggap sebagai kejahatan moral, aktivitas prostitusi di Indonesia masih tersebar luas", ujar pria yang akrab dipanggil SBN ini, Minggu (21/03/2021).

Unicef memperkirakan, sebanyak 30% pelacur perempuan di Indonesia berusia di bawah 18 tahun, lanjut Sultan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT