ADVERTISEMENT

DPC Partai Demokrat Kabupaten Lebak Diminta Waspada 'Begal Politik' Pasca KLB Deli Serdang

Minggu, 21 Maret 2021 11:35 WIB

Share
DPC Partai Demokrat Kabupaten Lebak Diminta Waspada 'Begal Politik' Pasca KLB Deli Serdang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pasca penetapan KSP Moeldoko sebagai Ketua Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, membuat DPP Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY bereaksi.

Kini partai besutan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengintruksikan kepada seluruh DPD, dan DPC yang tersebar diseluruh daerah di Indonesia untuk waspada 'Begal Politik' yang akan merebut paksa Partai Demokrat dari kepempimpinan Ketua Umum AHY.

DPC Demokrat Kabupaten Lebak telah bergerak untuk mengantisipasi 'Begal Politik' dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi penggunaan simbol-simbol partai oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Kubu KLB Deli Serdang Tuding AHY Manipulasi AD/ART Lantaran Dibuat di Luar Konggres Demokrat, Pengamat: Cacat Prosedur

Ketua DPC Partai Demokrat Lebak, Mahpudin mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya, untuk mewaspadai 'Begal Politik'.

“Mari Kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah Kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita,” ungkap Mahpudin kepada awak media, Minggu (21/3/2021).

Mahpudin menuturkan, kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281. Lambang dan panji-panji tersebut telah disahkan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI. Dimana lambang dan panji-panji dalam HAKI itu juga tercatat ketua Umum AHY.

"Untuk itu, jika ada oknum yang mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal segera laporkan ke kantor DPC Demokrat Lebak. Laporan tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses," tegasnya.

Baca juga: Dua Kubu Demokrat Masih Bertikai, Yasonna Laoly: Bertempur di Pengadilan

Hal senada disampaikan Anggota Fraksi Demokrat DPRD Lebak Rohan, bahwa lambang dan panji-panji Demokrat tidak boleh disalahgunakan. Karenanya, dia ingin masyarakat melaporkan siapapun yang mengaku-ngaku memiliki hak menggunakan simbol dan panji-panji partai.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT