ADVERTISEMENT

Terjerat Pasal Berlapis, Cynthiara Alona Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sabtu, 20 Maret 2021 13:10 WIB

Share
Terjerat Pasal Berlapis, Cynthiara Alona Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cynthiara Alona (pemilik hotel) bersama dengan AD (mucikari) dan AA (pengelola hotel) resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021)

Dalam penyelidikan, Cynthiara Alona diduga bekerjasama dengan mucikari dalam menyediakan layanan prostitusi anak di bawah umur.

“Pengakuannya baru tiga bulan, ada dua alat bukti cukup yang kita amankan untuk membuktikan mereka menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Cynthiara Alona juga terlibat komunikasi dengan mucikari dan joki melalui aplikasi MiChat untuk lakukan transaksi

Baca juga: Terbitkan SPDP, Polda Metro Jaya Selidiki Percakapan PSK dengan Pengelola Hotel Alona Milik Artis  Cynthiara Alona

“Dia ini (Cynthiara Alona) juga terlibat komunikasi dengan mucikari dan joki untuk mencari pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat. Mereka juga yang meminta para korban yang masih anak-anak ini untuk tidak usah buru-buru meninggalkan kamar alias tetap stay melayani pria hidung belang,” sambungnya.

Atas aksinya dalam melakukan binis prostitusi online dan perdagangan anak tersebut, Cynthiara Alona dan yang lainnya akan dijerat dengan pasal berlapis dan denda miliaran rupiah.

“Ini mereka dijerat di pasal berlapis, dalam Undang-Undang Nomor 88 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat ini 10 tahun. Kemudian ini, ada juga Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan denda sebesar Rp1 miliar,” tutup Yusri.

Di sisi lain, Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga akan mengecek kelengkapan administrasi hotel Alona.

Baca juga: Cynthiara Alona Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Surat Penangkapan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT