TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasubdit Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus prostitusi online di Hotel Alona.
"SPDP sudah (diterbitkan), tinggal proses pengiriman ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Pujiyarto, Jumat (19/3/2021) malam.
Ia mengatakan akan mengirimkan telepon seluler (ponsel) milik Cynthiara Alona dan para tersangka lain yang diamankan dari Hotel Alona ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Menurutnya, pengirim ponsel ke Puslabfor tersebut untuk mengecek percakapan antara para pelaku dengan pengelola hotel terkait kasus prostitusi online. "Baru akan diajukan (pengecekan ponsel) ke Puslabfor (Mabes Polri)," katanya.
Baca juga: Pelaku Prostitusi Online di Hotel Alona Milik Chyntiara Alona Diberikan Konseling Psikologis
Pujiyarto mengatakan, penetapan status tersangka kepada Alona dan dua tersangka lain yakni AA pengelola hotel yang merupakan adik dari Alona, dan DA seorang mucikari berdasarkan sejumlah alat bukti yang disita polisi.
Pujiyarto menjelaskan ketiga pelaku ditingkatkan statusnya menjadi tersangka lantaran memiliki peran masing-masing dalam kasus eksploitasi anak dan prostitusi online.
"(Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti) keterangan saksi, CPU Komputer, pengakuan tersangka, dan capture WA (yang sedang kita ajukan ke puslabfor)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hotel yang berada di Jalan lestari, Kelurahan kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang digerebek polisi lantaran dijadikan tempat prostitusi online.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (16/3/2021) malam, polisi mengamankan belasan orang mulai dari wanita yang diduga PSK, pegawai hotel, dna pengunjung.
Keberadaan hotel di pemukiman tersebut membuat warga resah, lantaran tak jarang para wanita yang diduga PSK mondar mandir tengah malam dengan menggunakan rok pendek dan disekitar pemukiman kerap ditemukan kondom bekas. (toga/ruh)