ADVERTISEMENT

Sidang Digelar di Tipikor, Kuasa Hukum Saipul Jamil Optimis PK yang Diajukan Akan Dikabulkan

Sabtu, 20 Maret 2021 04:03 WIB

Share
Sidang Digelar di Tipikor, Kuasa Hukum Saipul Jamil Optimis PK yang Diajukan Akan Dikabulkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang suap Pedangdut Saipul Jamil kembali digelar hari ini di Tipikor Jakarta, Jumat (19/3).
 
Pasca menghadiri sidang, Kuasa hukum Saipul Jamil, Nathalino Manuel Ximenez Optimis Peninjuan Kembali atau PK kasus suap Saipul Jamil pada Eks Panitera akan dikabulkan. 
 
"Kami selalu kuasa hukum optimis dengan upaya hukum Peninjauan Kembali. Kami meyakini apa yang diajukan oleh kami tim kuasa hukum Saipul Jamil bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung," papar Nathalino saat ditemui media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
 
Nathalino mengungkapkan sudah berhasil mengumpulkan bukti kuat yang dapat membuktikan bahwa kliennya tidak menyuap Eks Panitera, Rohadi terkait kasus pencabulan yanh menjerat Saipul sebelumnya. 
 
"Kita optimis karena, pertama ini kan terkait kasus dugaan penyuapan yang dilakukan Saipul Jamil. Kami di sini menghadirkan bukti-bukti yang dihadirkan di sini sebagai bukti salah satu alasan bahwa Saipul Jamil tidak terbukti melakukan tindak pidana suap secara langsung," tuturnya.
 
Menurutnya mustahil kliennya tersebut dapat melakukan suap karena posisinya masih berada di Rutan saat tuduhan itu dilayangkan.  
 
Saipul jamil berada di masa tahanan sehingga tidak memenuhi unsur memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada Majelis atau Panitera yang pada saat itu menangani perkara yaitu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
"Karena pada saat dugaan tindak penyuapan itu Saipul Jamil di dalam Rutan sehingga ini jadi alasan kami yang diajukan sebagai alasan baru dalam Peninjauan Kembali," ungkapnya.
 
 
Namun kembali lagi, sebagai penasihat hukum Nathalino hanya berusaha mengumplkan pembuktian. Perkara akan dipenuhi atau tidak hal tersebut bergantung pada pihak Hakim Agung. 
 
"Persoalan terbukti atau tidaknya biarlah hakim agung yang menilai karena intinya ada bukti yang kami ajukan," pungkasnya.
 
Diberitakan, Saipul Jamil menyuap Eks Panitera, Rohadi senilai Rp 300 juta untuk meringankan hukuman kasus pelecehan yang ia lakukan beberapa waktu silam .
 
Suap senilai Rp 50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp 250 juta untuk mengatur agar pedangdut Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. (cr07/ruh)
 
 
 
 
 
 
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT