JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mudik pada lebaran 2021 ini.
Menhub Budi Karya menyampaikan kabar tersebut saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI.
“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menhub.
Namun keputusan tersebut hingga kini malah menimbulkan polemik, mengingat pandemi Covid-19 masih juga meresahkan.
Baca juga: Wacana Mudik Lebaran Diizinkan, Kepala Terminal Kalideres Berharap Ada Pengadaan Alat Tes Covid
Ditengah pro kontra yang kini mencuat, ternyata sudah ada layanan kereta api yang menjual tiket untuk mudik lebaran mulai dari 17 Februari 2021 lalu.
Tiket yang mulai dijual adalah tiket Kereta Api Progo untuk keberangkatan tanggal 17 Mei 2021 atau H-7 Lebaran.
Kereta Api Progo adalah rangkaian kereta api Ekonomi AC relasi Lempuyangan Pasar Senen PP.
Keberangkatan awal kereta api Progo dari Pasar Senen berjalan dengan rute sebagai berikut : Pasar Senen (22.30), Cirebon Prujakan, Purwokerto, Gombong, Kebumen, Kutoarjo, Wates, Lempuyangan Yogyakarta.
Baca juga: Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Sebanyak 600 Armada Disiapkan di Terminal Kalideres
Kereta api Progo lebaran menjadi andalan masyarakat yang ingin pulang kampung dari Jakarta ke Jogja dan Balik dari Jogja ke Jakarta.
Tiket Kereta Api Progo Lebaran 2021 seharga Rp 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk sekali jalan ada tarif parsial.
Tiket KA Progo Lebaran 2021 ini sudah tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, jadi KA Progo berubah status menjadi KA Komersil. (cr09/tri)