JAKARTA - Penghadangan polisi terhadap tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang mencoba ikut dalam sidang pembacaan dakwaan, Jumat (19/3), karena jumlahnya yang sangat banyak.
Pasalnya, pada sidang lanjutan kali ini mereka mengajukan mencapai 80 orang kuasa hukum agar bisa mengikuti sidang lanjutan tersebut.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya memang meminta kepada aparat yang berjaga agar tidak memperbolehkan seluruh anggota tim kuasa hukum masuk.
Baca juga: 11 Simpatisan Habib Rizieq Diangkut Polisi, Bakal Dites Antigen
Hal itu agar sidang yang digelar tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Karena tim kuasa hukum terdakwa jumlahnya mencapai 80 orang, sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan," katanya, Jumat (19/03/2021).
Banyaknya jumlah tim kuasa hukum, kata Alex, membuat Majelis Hakim membatasi jumlah yang hadir dalam ruang sidang pada Jumat (19/3).
Bahkan, pembatasan jumlah juga berlaku pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga masing-masing hanya boleh diwakili enam orang saja.
"Jadi semua pihak baik JPU maupun tim kuasa hukum hanya diberikan kursi masing-masing enam kursi," ujarnya.
Pembatasan itu, sambung Alex, agar kejadian pada Selasa (16/3) lalu tidak kembali terulang, karena saat disampaikan majelis hakim, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, tidak diterima sehingga berujung ricuh.