Tim Ahli Bedah Plastik Rekonstruksi RSPAD Sebut Aprilia Manganang Tak Miliki Rahim dan Vagina

Jumat, 19 Maret 2021 13:53 WIB

Share
Tim Ahli Bedah Plastik Rekonstruksi RSPAD Sebut Aprilia Manganang Tak Miliki Rahim dan Vagina

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Salah satu ahli spesialis bedah plastik rekontruksi, RSPAD Gatot Subroto , Dokter Guntoro mengungkapkan bahwa Sersan Dua (Serda) Aprliia Manganang yang kini bernama Aprilio Perkasa Manganang memiliki kecendrungan fisik mengarah pada jenis kelamin laki-laki.

Hal itu ia ungkapkan ketika bersaksi di persidangan virtual perubahan status kelamin dan perubahan nama di Pengadilan Negeri Tondano terhadap pemohon Aprilia Manganang.

"Pada saat saya periksa dengan membuka pakaiannya posturnya memang postur laki - laki. Dadanya bidang, payudaranya tidak ada, dan pinggulnya tidak besar seperti yang dimiliki perempuan," kata Guntoro di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) , Jakarta Pusat , Jum'at, (19/03/2021).

Guntoro melanjutkan, pada saat pemeriksaan lanjutan ia juga mendapati Aprilia Manganang memiliki alat kelamin laki-laki yakni penis meski dengan ukuran relatif kecil yakni 4 sentimeter dengan diameter 2 sentimeter.

Baca juga: Sah! Hakim Putuskan Aprilia Menjadi Laki-laki dengan Nama Aprilio Perkasa Manganang

Meski memiliki penis hanya saja kata Guntoro , Aprilia tidak memiliki lubang kencing diujung penis tersebut seperti pada keadaan normal.

Adapun lubang kencing Aprilia justru berada di bawah kantung buah zakar yang juga ditemukan oleh tim dokter.

"Atas keadaan ini maka kami tim dokter simpulkan pemohon mengidap Hipospadia atau kelainan genetis. Berupa ukuran penis yang kecil dan cenderung melengkung ke bawah dan saluran air kencing tidak ada di ujung penis tapi dibawah kantung buah zakar," jelas Guntoro.

Karena hal itu sejak kecil Aprilia Manganang harus buang air kecil dengan cara jongkok seperti halnya perempuan. Oleh sebab itu pula, orang tua Aprilia mengidentifikasi anaknya itu sebagai seorang perempuan.

Baca juga: Orang Tua Jadi Saksi, Serda Aprilia S Manganang Jalani Sidang Penetapan Satus dan Perubahan Nama di Mabes AD

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar