SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) beberapa waktu yang lalu mengirimkan surat keberatan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait persoalan pemberlakuan bunga dalam pinjaman ke PT SMI dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
WH mengaku sangat keberatan dengan pemberlakuan itu, pasalnya dalam kesepakatan awal Kemenkeu tidak memberlakukan bunga terhadap pinjaman PEN.
Makanya, ketika ada tawaran itu, Pemprov Banten menjadi Provinsi yang paling pertama mengajukan pinjaman.
Baca juga: Pinjaman Dana PEN Dari Pemerintah Pusat Melalui PT SMI Ternyata Berbunga, Gubernur Banten Keberatan
Pinjaman yang disepakati sebesar Rp4,9 triliun. Besaran pinjaman itu akan diberikan dalam dua tahap, pada tahap pertama sebesar Rp800 miliar yang sudah dicairkan pada tahun 2020 lalu, dan Rp4,1 triliun lagi rencananya akan diberikan pada tahun anggaran 2021 ini.
Dengan bermodalkan kesepakatan itu, meskipun dananya belum diberikan namun Pemprov Banten sudah memasukkan pemberian pinjaman tahap dua itu ke dalam postur APBD 2021.
Terkait utang ke PT SMI tersebut, anggota komisi IV DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra mengkritik keras skema yang dilakukan oleh Gubernur Banten tersebut, bahkan dinilai ceroboh.
Baca juga: Pengalokasian Dana Pinjaman PEN dari PT SMI ke Provinsi Banten Dinilai Belum Terarah
Menurut Dede, perencanaan pembangunan yang dilakukan Gubernur Banten WH acak-acakan. Bahkan Dede menilai WH ceroboh. Padahal, hal krusial seperti ini seharusnya diperhitungkan secara matang.
"Kalau memang dana pinjaman itu belum dipegang, jangan dulu dimasukkan ke postur anggaran APBD 2021. Karena kita belum tahu ke depan kebijakannya nanti seperti apa dari pemerintah pusat," tegas Dede, Kamis (18/3/2021) kemarin.
Anggota komisi pembangunan ini melanjutkan, persoalannya sekarang seluruh proyek infrastruktur yang alokasi anggarannya bersumber dari pinjaman itu sudah dilelangkan. Bahkan sebagian sudah mulai dikerjakan.
Baca juga: Revisi Perda Pengelolaan Keuangan, Gubernur Banten Janji akan Lebih Transparan
"Kalau pinjaman ini dibatalkan, nanti dari mana pembayaran untuk proyek-proyek yang sudah dikerjakan itu. Nilainya gede-gede lagi, sampe miliaran" ujarnya.
Sementara itu, Ketua fraksi PAN DPRD Provinsi Banten ini melanjutkan, kalau pinjaman itu tetap dilanjutkan dari mana Pemprov Banten akan membayar bunganya. Karena dalam postur anggaran APBD 2021 itu tidak ada alokasi untuk pembayaran bunga.
"Betul, karena di APBD Tahun 2021 itu kita tidak menganggarkan bunga, karena konfirmasi awal dari Menteri Dalam Negeri itu SMI tidak dikenakan bunga. Ataupun mungkin dikenakan bunga tapi ditanggung oleh pemeritnah pusat, kita hanya menganggarkan biaya provisi kalau tidak salah. Jadi, tidak ada anggaran bunga," jelasnya.
Baca juga: Stafsus Gubernur Banten Tepis Tudingan Dugaan Penggelapan Dana Pajak
Diakui Dede, persoalan ini bisa menjelimet sebab WH terkesan memaksanakan program pembangunan yang tertunda pada tahun 2020 harus dilaksanakan pada tahun ini.
"WH ingin tetap keukeuh target RPJMD-nya harus tercapai menjelang akhir-akhir tahun jabatannya ini, padahal dalam kondisi seperti ini memang sangat sulit untuk mengejar target RPJMD. Seharusnya dia mau realistis," tuturnya.
Dede juga mengkritik pemerintah pusat yang dinilai tidak konsisten dengan kesepakatan awal. Seharusnya konsisten sesuai yang disampaikan diawal bahwa ini tidak berbunga.
"Kalaupun berbunga tidak ditanggung oleh APBD Provinsi, tapi oleh subsidi oleh pemeritnah pusat," imbuhnya.
Kalau komunikasi kemarin sama pak Sekda masih optimis, kalau ini tidak ada perubahan, tidak ada pembebanan bunga dan lain lain. Jadi, berjalanan paralele antara tender dengan proses evaluasi di pemerintah pusat masih tetap jalan.
"Kalau di APBD Perubahan bisa jadi. Cuma nanti akan berdinamika lagi sama teman-temen di dewan, ada yang pro dan kontra. Belum tentu semuanya setuju bayar bunga, ada juga yang nggak setuju. Repot lagi pokoknya," tegas Dede. (kontributor banten/luthfillah/win)