Melainkan fleksibel, namun untuk rata-rata yang ditawarkan antara Rp800 sampai Rp1juta untuk sekali kencan.
"Tarif yang dipatok fleksibel, ada yang Rp800 ribu sampai Rp1 juta rupiah untuk sekali kencan," tambahnya.
Dari hasil prostitusi itu, jelas Nasrun tersangka mucikari mendapatkan 30 persen.
Hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman.
"Muncikari ini mendapatkan 30 persen untuk sekali mendapatkan tamu, pengakuannya karena faktor ekonomi. Namun kami masih melakukan pendalaman," tukasnya.
Tersangka muncikari Bunda mengaku, nekad melakukan transaksi prostitusi karena faktor ekonomi.
Dan bekerja di Netx KTV di Blitar, sekitar satu tahun.
"Saya melakukan ini karena faktor ekonomi pak," kata Bunda dengan nada lirih.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, kondom bekas pakai, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, uang BO Rp600 ribu dan uang tunai Rp2.397.000.
Akibat perbuatannya, sang muncikari dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan. (ilham/mia)