Pemprov Banten Tidak Menganulir Tiga Raperda Usulan DPRD

Jumat 19 Mar 2021, 08:59 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (foto Luthfi)

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (foto Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Pemprov Banten tidak menganulir tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Provinsi Banten, karena dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Tiga Raperda usulan DPRD Provinsi Banten itu yakni Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy seusai rapat Paripurna pembacaan tanggapan Gubernur Banten terhadap tiga Raperda itu, Kamis (18/3/2021) mengatakan, tiga Raperda itu harus ditinjau ulang agar tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

"Sesuai arahan bapak Presiden jangan membuat peraturan-peraturan daerah yang nanti malah menahan kontribusi pelayanan daerah, malah menjerat diri sendiri," tegas Andika.

Baca juga: Harga Naik, Pemprov Banten Dorong Peningkatan Produksi Kacang Kedelai

Andika beralasan, pemerintah saat ini telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep Omnibus Law sebagaimana dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang berdampak pada arahan kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. 

"Kita perlu juga menyiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu disesuaikan dengan adanya UU Ciptakerja," katanya. 

Tiga Raperda itu, Kata Andika, perlu dilihat kembali mengenai batasan kewenangan, agar keberadaan peraturan daerah nantinya tidak tumpang tindih. 

Apabila yang dibuat pemerintah melalui undang-undang sampai dengan Peraturan Menteri sudah ada maka cukup digunakan saja peraturan perundang-undangan tersebut. 

Baca juga: Oknum Diduga Monopoli Proyek Miliaran Rupiah di Pemprov Banten Ngaku Dekat dengan Sejumlah Petinggi dan Jago Lobi

"Ketiga perda yang diusulkan ini perlu dilihat kembali batasan kewenanganya," terang Andika. 

Berita Terkait

News Update