TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengaku akan melakukan pembahasan dengan Polda Metro Jaya terkait penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan pembahasan tersebut harus dilakukan bersama pihak Kepolisian, lantaran tilang merupakan wewenang polisi.
"Karena tilang elektronik sektornya kepolisian tuh yang bisa nilang. Jadi, mungkin perlu dibahas juga, karena belum ada arahan dari Polda Metro," ujar Arief, saat dihubungi, Jumat (19/03/2021).
Baca juga: Tak Ada Larangan Mudik, Walikota Tangerang Harap Pemerintah Kebut Vaksinasi
Arief mengakui pengadaan ETLE sangat dibutuhkan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Ya sebenarnya sangat dibutuhkan juga. Karena memang masyarakatnya yang terpenting disiplin," katanya.
Namun, Untuk saat ini belum akan menerapkan tilang elektronik ETLE karena untuk saat ini pihaknya (Pemkot Tangerang) sedang fokus untuk menangani pandemi Covid-19.
Sehingga sesuai himbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya akan melakukan refocusing anggaran.
"Urgensinya itu kan memang memudahkan petugas agar masyarakat lebih disiplin. Ya nanti kita lihat perkembangannya, karena sekarang anggaran kita juga refocusing lagi dari Mendagri," katanya.
Seperti diketahui, sedikitnya terdapat 10 Polda yang siap untuk menyelenggarakannya ETLE, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Baca juga: Segera Terapkan Elektronik Tilang, Kasatlantas Polrestro Depok akan Menambah Kamera ETLE
Adapun langkah ini merupakan salah satu realisasi dari program 100 hari kerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (toga/win )