TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang berencana akan mencabut izin hotel Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan jika terbukti hotel tersebut dijadikan tempat prostitusi, maka akan dilakukan pencabutan izin hotel tersebut.
"Kita liat perkembangan kasus pidananya, kalau ada peran dari si hotel (dalam prostitusi), kita bisa cabut izinnya," ujar Arief saat dihubungi, Jumat (19/03/2021).
Arief memgaku pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait larangan hotel dijadikan tempat prostitusi.
Baca juga: Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Ditahan Bersama Sang Adik dan Muncikari
Namun dirinya berkelit kalau para pekerja seks komersial (PSK) memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan menjajakan diri melalui online dengan aplikasi Michat.
"Ya kita sosialisasi mereka (hotel) enggak boleh buka praktik prostitusi. Makanya kalo dari kasus yang ada, mereka itu melakukannya pake online, pake aplikasi Michat," katanya.
Arief mengaku pihaknya selalu melakukan sosialisasi untuk hotel agar lebih ketat lagi dalam mengizinkan pengunjung menginap yakni dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Pastinya. Nanti kita coba perketat lagi dengan regulasinya. Sebenarnya aturannya biasanya kalau mereka mau check-in harus pake KTP," jelasnya.
Ia mengaku sering memerintah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk selalu melakukan razia ke hotel-hotel.