JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Prajurit TNI Angkatan Darat, Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang menjalani persidangan perubahan nama yang digelar Pengadilan Negeri Tondano secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Dalam persidangan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Manganang, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan membacakan berkas permohonan perubahan nama, jenis kelamin, dan data administrasi kepada majelis hakim.
Dalam permohonannya, Anggiat mengajukan perubahan nama Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
"Mengganti identitas nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Manganang," kata Anggiat dalam permohonannya.
Baca juga: PBVSI Tak Akan Mencabut Prestasi Aprilia Manganang Selama Berkontribusi di Dunia Voli
Dalam agenda ini, Manganang mengikuti proses persidangan langsung dari Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta.
Manganang menjalani persidangan didampingi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istri Hetty Andika Perkasa dan sejumlah pejabat teras TNI AD.
Pantauan Poskota.co.id Manganang nampak menggunakan seragam dinas TNI AD.
Sementara, kedua orang tua Manganang berperan menjadi saksi dalam persidangan.
Baca juga: Kenali Penyebab Hipospadia, Kelainan Kelamin yang Dialami Aprilia Manganang
Sebelumnya, KSAD memastikan bahwa Manganang seorang pria usai mengalami kelainan hipospadia atau letak lubang kemih pada bayi laki-laki tidak normal yang dideritanya sejak lahir.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil rekam medis RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Adapun pemeriksaan meliputi kadar hormon testoteron, urologi, dan MRI. (CR05/tri).