JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus prostitusi online dan eksploitasi anak di Hotel Alona, Kreo, Larangan, Tangerang, Banten, melibatkan artis Cynthiara Alona, Jumat (19/3/2021).
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Cynthiara Alona dan adiknya sekaligus pengelola Hotel Alona, Aziz A, serta satu orang muncikari berinisial DA.
Ketiga tersangka itu telah diperlihatkan oleh Polda Metro Jaya saat jumpa pers. Pada kesempatan itu, Cynthiara Alona dan kedua tersangka lainnya tersebut mengenakan baju tahanan warna oranye serta masker dengan model full face alias masker ninja berwarna hitam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan ketiga tersangka itu dalam kasus dugaan eksploitasi dan prostitusi online lewat aplikasi Michat.
"Kami tetapkan pemilik hotel (sebagai) tersangka, CCA, pengelola hotel AA, dan satu muncikari berinisial DA, terkait prostitusi online,” ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Ia juga menambahkan, ada 43 remaja dan Anak Baru Gede (ABG) usianya masih di bawah umur diamankan petugas dan sebagian telah dilakukan trauma healing.
“Modus operandinya mereka melakukan, menyediakan jasa eksploitasi anak BO via aplikasi Michat terhadap anak di bawah umur. Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang perbuatan cabul,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp550 ribu, kondom, HP, dan nota hotel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anakn dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasa 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No. 19 tahun2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH dan atau Pasal 506 KUHP.