ADVERTISEMENT

Jadi Sarang Praktik Prostitusi Online, Segini Tarif Semalam Hotel Milik Cynthiara Alona

Jumat, 19 Maret 2021 15:15 WIB

Share
Jadi Sarang Praktik Prostitusi Online, Segini Tarif Semalam Hotel Milik Cynthiara Alona

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis lawas Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online, pada Kamis (18/3/2021).

Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus membeberkan bahwa kondisi kamar hotel milik Alona yang berada di Kreo, Kota Tangerang tak pernah kosong alias selalu penuh pengunjung.

"Tadi saya bilang, 30 kamar itu penuh, penuh oleh para korban ini yang menginap di sana. Jadi kalau korban selesai diharapkan tetap menginap di sana," beber Yusri saat ditemu di Mapold Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Alasan Hotel Jadi Sarang Prostitusi Online, Cynthiara Akui Kepepet Akibat Pandemi

Dalam kasus ini Yusri mengungkapkan ada keterlibatan antara pengelola hotel Alona berinisial AA dengan joki atau mucikari prostitusi online tersebut. Pelaku berisinial AA dan dua lainnya ini juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada saudara AA, ini adalah pengelola hotel. Kami sudah mengintrogasi sudah memerikaa sedang memBAP tiga-tiganya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Para Joki ini beroperasi dengan cara menjajakan para wanita di bawah umur yang tergolong korban, pada para pria hidung belang melalui apalikasi bernama miChat.

"Modus menawarkan wanita-wanit anak di bawah umur isitilahnya BO. Ada jokinya ada yang mengantarkan, ada mucikari, ada jokinya, ada korbannya," jelasnya.

Baca juga: Hotel Milik Artis Seksi Cynthiara Alona Ternyata Angker, Penghuni Hotel: Ada Sosok Perempuan Bermuka Rata 

Korban prostitusi dibawah umur ini ditarifkan sebesar 400 ribu sampai 1 juta per malam. Pendapatan tersebut lantas dipotong dengan harga sewa kamar hotel 250 ribu dan upah joki 50 ribu. Baru kemudian pendapatan terakhir diberikan kepada para prostitusi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT