JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksinasi di bulan Ramadhan memberikan kepastian kepada umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi dalam pada bulan Ramadhan.
Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangannya, Kamis sore (18/3/2021) dari Graha BNPB Jakarta yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Wiku menjelaskan Fatwa MUI tersebut memutuskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramoskuler tidak membatalkan ibadah puasa yang dijalankan.
Baca juga: Banyak Takut Disuntik Vaksin Covid-19, Lurah Sukapura Datangi Rumah Lansia untuk Beri Pemahaman
"Dengan adanya fatwa MUI itu diharapkan bagi umat Islam tidak merasa ragu lagi untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19," terang Wiku.
Karena itu, lanjut Wiku, umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional, yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari Covid-19.
Ia menambahkan , pemerintah berupaya memulihkan ekonomi salah satunya pada sektor pariwisata dengan diadakannya program vaksinasi tahap kedua bagi petugas pelayanan publik di Bali, pada Selasa 16 Maret 2021 lalu.
Baca juga: DPR: Jika Ingin Tingkat Kematian Rendah Utamakan Vaksinasi Manula
Presiden Joko Widodo sendiri meninjau langsung program vaksinasi tersebut dan memastikan program sejalan dengan baik. (johara/tri)