Cynthiara Alona Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Surat Penangkapan

Jumat 19 Mar 2021, 21:05 WIB
Tim Kuasa Hukum Cynthiara Alona (cr07)

Tim Kuasa Hukum Cynthiara Alona (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Cynthiara Alona ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 17 Maret Kemarin. Namun berdasarkan pengakuan tim kuasa hukum Alona, Agustinus Nahak, pihak kepolisian masih belum mengirimkan surat penangkapan atau penahanan baik pada penasihat hukum ataupun keluarga.

"Kemarin disampaikan bahwa hari ini akan ada pers rilis dari PMJ. Sampai saat ini kami belum menerima surat penangkapan ataupun penahanan dari pihak kepolisian kepada keluarga ataupun penasihat hukum," beber Agustinus pada media saat ditemui di Senayan City, Jumat (19/3/2021).

Agustinus mengungkapkan pihaknya masih belum dapat memneberkan langkah lanjutan untuk menangani masalah Alona karena hal tersebut. Pasalnya Alona diketahui tidak berada di tempat saat penggerebekan terjadi.

Baca juga: Tim Pengacara Tak Yakin Cynthiara Alona Memfasilitasi Prostitusi Online Anak-Anak Dibawah Umur

Berbeda dari tersangka lain, kliennya itu ditahan saat mendatangi Polda Metro Jaya setelah dihubungi karyawannya pasca penggerebekan. Jadi menurutnya belum tergambar jelas pasal apa yang diterapkan pada kliennya tersebut. 

"Karena kami harus tahu pasal apa yg diterapkan kepada klien kami. Yang diduga mucikari dan pengelola ditangkap di lokasi, tetapi klien kami tak ada di lokasi," jelas Agustinus.

Kendati demikian, pihak penasihat hukum akan berkomunikasi langsung dengan kepolisan untuk mengetahui peran Alona dalam kasus ini juga bersiap mengambil langkah hukum yang diperlukan.

"Kami berharap supaya proses ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Kami dari PH pasti akan melakukan langkah-langkah hukum," katanya.

Baca juga: Pengacara Ungkap Kondisi Cynthiara Alona Setelah Ditahan Polda Metro Jaya 

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Cynthiara Alona dan adiknya sekaligus pengelola Hotel Alona, Aziz A, serta satu orang muncikari berinisial DA.

Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan ketiga tersangka itu dalam kasus dugaan eksploitasi dan prostitusi online lewat noaplikasi Michat. (cr07/tha)

Berita Terkait

News Update