ADVERTISEMENT

Bawa Sabu 2 Kg, 2 Penumpang Kapal Pelni Asal Pontianak Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Jumat, 19 Maret 2021 15:18 WIB

Share
Bawa Sabu 2 Kg, 2 Penumpang Kapal Pelni Asal Pontianak Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, meringkus 2 orang pria berinisial MI (29) dan MRR (19) karena kedapatan membawa 2 kilogram (kg) Narkoba jenis sabu di wilayah Pelabuhan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan ke dua orang tersebut merupakan penumpang kapal Pelni KM.

Lawit asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang turun di Pelabuhan Penumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 Maret 2021 lalu.

Karena mencurigai gerak-gerik kedua orang penumpang yang baru turun, anggota Pospol Pelni melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk membantu melakukan pemeriksaan.

"Kemudian Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, saat dilakukan pengecekan ternyata kedua tersangka membawa Narkotika jenis Sabu seberat 2 kg," kata Putu, Jumat (19/3/2021).

Untuk memastikan kristal bening tersebut adalah Narkoba, dilakukan uji laboratorium narkoba di Puslabfor Mabes Polri.

Baca juga: Seorang Ibu Bawa Sabu dalam Plastik Bening Ditangkap di Cikarang Barat

"Sedangkan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Putu.

Kedua Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (yono/mia)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Sumiyati
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT