JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka RO (33) penjual senjata api jenis Air Soft Gun ilegal yang ditawarkan lewat media sosial (medsos) didibekuk Polres Pelabuhan tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, setelah menyepakati harga dengan calon pembelinya, RO melakukan transaksi dengan cara cash on delivery (COD).
"Tersangka RO menjual Senjata Api jenis Air Soft Gun melalui media sosial dengan harga Rp2,3 juta, dengan cara COD," kata Putu, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Miliki Air Soft Gun, 2 Remaja Pembuang Sajam Diperiksa Polisi
RO diketahui mendapat senjata api jenis Air Soft Gun itu dari pria berinisial A yang hingga saat ini statusnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"RO mendapatkan senjata api tersebut dari saudara A dengan harga Rp1,5 juta," jelas Putu.
Menurut keterangan tersangka, keuntungan dari penjualan senjata api Air Soft Gun, ia gunakan untuk makan sehari-hari.
Adapun tersangka RO dibekuk pada hari Rabu, (10/3/2021) lalu, setelah polisi mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya peredaran senjata api jenis Air Soft Gun di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil penyelidikan tersebut bahwa benar adanya jual beli Senjata Api jenis Air Soft Gun," kata Putu.
Baca juga: Jual Senjata Api Rakitan Lewat Online Dibekuk Polisi
Lalu Polisi melakukan pengamatan di area perkantoran IPC Pelindo, dan mendapati RO dengan gerak-gerik mencurigakan.