Selanjutnya, sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM.
Lalu, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.
Baca juga: Asik! Layanan SIM Online Sudah Ada di Bogor
Tahap terakhir, masyarakat dapat memilih mengambil SIM sendiri atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia. (CR09/tri)