Tak Perlu Antre Korlantas Wacanakan Perpanjang SIM Online, Ini Tahapan dan Syaratnya

Kamis 18 Mar 2021, 23:20 WIB
Antrian pemohon SIM di Satpas Daan Mogot, saat awlal pandemi.(dok)

Antrian pemohon SIM di Satpas Daan Mogot, saat awlal pandemi.(dok)

Selanjutnya, sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM.

Lalu, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

Baca juga: Asik! Layanan SIM Online Sudah Ada di Bogor

Tahap terakhir, masyarakat dapat memilih mengambil SIM sendiri atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia. (CR09/tri)

Berita Terkait

News Update