JAKARTA - Persoalan sengketa lahan di Gang Buntu II, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran menjadi sebab musabab terjadinya bentrok yang melibatkan warga dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan, Rabu, (17/3/2021) malam.
Chandra (39) salah satu tokoh masyarakat di wilayah itu menyebutkan, adanya bentrok itu disebabkan karena proses eksekusi lahan yang dilakukan PT Pertamina dinilai prematur untuk dilakukan.
Hal itu dikarenakan, sampai saat ini lahan tersebut masih dalam status sengketa dan masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Bentrokan Warga Pancoran Buntu II dengan Ormas PT Pertamina, Puluhan Orang Dikabarkan Luka-Luka
"Warga mempermasalahkan proses eksekusi dilakukan di tengah tengah proses sengketa yang masih berlangsung sampai sekarang," ungkap Chandra kepada poskota di lokasi penggusuran Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).
Kemudian ia pun menjelaskan secara singkat awal mula adanya sengketa antara warga dengan PT Pertamina tersebut.
Menurut dia, lahan bekas Wisma Intirub itu telah menjadi sengketa sejak tahun 1973, berjalannya waktu, kemudian pada tahun 1981 pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tanah itu sah dimiliki atas nama Sunyoto sebagai ahli waris.
Baca juga: Dua Kelompok Massa Bentrok di Pancoran Jakarta Selatan, Saling Lempar Molotov
Melalui hasil putusan pengadilan itu, ia juga mengeaskan memiliki bukti bukti terkait keputusan pengadilan antara lain berita acara serta surat pernyataan penyitaan yang diambil oleh pengadilan dari Pertamina sebagai pihak korporasi.
"Nah dalam perjalananya ada saja pihak pihak yang mengatasnamakan PT Pertamina untuk kembali menguasai lahan ini, termasuk pihak PT PTC yang menyebut dirinya anak perusahaan Pertamina," ungkapnya.
Lebih lanjut, pada kisaran pertengahan tahun 2020 silam dikatakan Chandra pihak PT PTC membawa bukti berupa sertifikat yang menunjukan bahwa pihak korporasi telah menempuh langkah Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: 2 Kelompok Massa Bentrok di Pancoran Jakarta Selatan, 11 Orang Luka-luka
Akan tetapi , pihak warga gang Buntu II meragukan keabsahan sertifikat tersebut. Pasalnya, mereka beranggapan bagaimana mungkin keputusan pengadilan yang sudah di sahkan pada tahun 1981 lalu bisa dimiliki sertifikatnya oleh anak perusahaan Pertamina tersebut.
"Maka itu saat ini sedang proses gugatan sengketa di pengadilan, makanya sampai saat ini masih jadi sengketa. Tapi pada saat proses gugatan mereka tetap melakukan eksekusi , ini yang dipermasalahkan oleh warga," imbuhnya. (cr05/win)