Sengkarut Persoalan Tanah di Gang Buntu II Pancoran, Pertamina Klaim Telah Lakukan PK di MA dan Miliki Sertifikat HGB

Kamis 18 Mar 2021, 21:45 WIB
Lokasi penggusuran di Gang Buntu II Pancoran Jakarta Selatan (cr-5)

Lokasi penggusuran di Gang Buntu II Pancoran Jakarta Selatan (cr-5)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya PT Pertamina Training and Consulting (PTC), mengklaim tanah yang saat ini tengah menjadi sengketa di wilayah Gang Buntu II Pancoran Jakarta Selatan, secara hukum sah dimiliki oleh perusahaan minyak milik negara tersebut.

Manager Legal PT PTC, Achmad Suyudi mengatakan , klaim tersebut merujuk atas dikabulkannya proses Peninjauan Kembali  (PK) yang dilakukan di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Selain itu, Achmad juga menyebut, hak kepemilikan itu juga diperkuat dengan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh pihaknya serta terverifikasi dengan nomor 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653.

"Surat tersebut yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq. Badan Pertanahan Nasional dan akta pelepasan Hak Nomor 103 Tahun 1973 yang dibuat dihadapan Mochtar Affandi, S.H, notaris di Jakarta," ungkap Achmad melalui keterangan resmi, Kamis, (18/3/2021).

Lebih lanjut dia juga menambahkan, aset tanah tersebut tercatat sebagai subjek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006,005-0106.0 serta dimana selama ini dikatakan pihak Pertamina sebagai subjek pajak dari aset tanah tersebut selalu membayarkan pajak telat waktu.

Maka dari itu, karena merasa sebagai pemegang hak yang sah secara hukum, Pertamina melalui PTC terus gencar mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak dilokasi tersebut.

"Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni peninjauan kembali di Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan Pertamina adalah satu satunya dari tanah tanah dan bangunan bangunan tersebut," jelasnya.

Sementara itu sebelumnya diberitakan, salah satu tokoh masyarakat Gang Buntu II, Chandra (39) mengatakan, pada kisaran pertengahan tahun 2020 silam dikatakan pihak PT PTC membawa bukti berupa sertifikat yang menunjukan bahwa pihak korporasi tersebut telah menempuh langkah Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Akan tetapi, pihak warga gang Buntu II meragukan keabsahan sertifikat tersebut.

 

Pasalnya, mereka beranggapan bagaimana mungkin keputusan pengadilan yang di sahkan pada tahun 1981 lalu bisa dimiliki sertifikatnya oleh anak perusahaan Pertamina tersebut.

"Maka itu saat ini sedang proses gugatan sengketa di pengadilan, makanya sampai saat ini masih jadi sengketa. Tapi pada saat proses gugatan mereka tetap melakukan eksekusi , ini yang dipermasalahkan oleh warga," imbuhnya. (cr-5/mia)

Berita Terkait
News Update