ADVERTISEMENT

Kaji Ulang Izin Mudik

Kamis, 18 Maret 2021 06:00 WIB

Share
Kaji Ulang Izin Mudik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PEMERINTAH kemungkinan tidak melarang mudik Lebaran tahun 2021 ini. Pertimbangannya, penularan Covid-19  bisa ditekan setelah jutaan warga disuntik vaksin. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 serta kementerian dan lembaga (K/L) soal mekanisme mudik Lebaran tahun ini.

Kebijakan ini disambut gembira sebagian masyarakat yang memang merindukan bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. Diprediski, akan terjadi ledakan jumlah pemudik tahun ini. Seperti diketahui, pada 2020 masyarakat dilarang mudik mengingat pandemi Covid-19 saat itu mengkhawatirkan. Itu sebabnya

Namun  kalangan medis dan pakar epidemilogi justru meminta kebijakan ini dikaji ulang. Ada kekhawatiran bila ‘kran mudik’ dibuka, justru akan terjadi ledakan penularan Covid-19. Karena meski jutaan warga  sudah divaksin, tapi tidak menjamin mata rantai penularan virus corona bisa diputus.

Jumlah pemudik tahun ini baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum diperkirakan akan sangat padat. Sebagai catatan, berdasarkan data di Kemenhub jumlah total pemudik pada Idul Fitri 2019 mencapai 7,2 juta orang yang menggunakan moxa transportasi darat, laut dan udara.

Tahun ini angkanya diprediksi akan lebih tinggi bila taknada larangan mudik.  Artinya, akan terjadi aktivitas gerakan massa pemudik dalam jumlah besar secara bersamaan  di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Dalam kondisi seperti ini tidak bisa dijamin apakan protokol kesehatan bisa ditegakkan.

Karena itu rencana izin mudik harus dikaji lebih dalam termasuk kesiapan pemerintah. Bila pemerintah memutuskan tidak ada larangan mudik,  maka mekamisme pelaksanaan di lapangan harus diatur ketat. Semua stake holder harus betul-betul siap karena tugas pengamanan mudik di tengah pandemi akan jauh lebih berat. Begitu pula masyarakat pemudik, tetap patuhi protokol kesehatan. **

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT