ADVERTISEMENT

Dilanjutkan Jumat Besok, Sidang Habib Rizieq Tetap Digelar Virtual

Kamis, 18 Maret 2021 22:03 WIB

Share
Dilanjutkan Jumat Besok, Sidang Habib Rizieq Tetap Digelar Virtual

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021), kembali menggelar sidang lanjutan perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor. Meski sebelumnya terdakwa dan tim kuasa hukumnya kompak walk out karena menolak sidang digelar secara virtual, namun pelaksaan sidang besok masih tetap dilakukan secara online.

Kepala Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang lanjutan perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor akan dilanjutkan besok. Majelis Hakim yang mengadili perkara menetapkan sidang tetap digelar secara virtual.

"Perkara nomor 224 dan 225 yang dipimpin Majelis Hakim Khadwanto sudah menetapkan sidang akan dilakukan secara virtual, online," katanya, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Pengamanan Sidang Habib Rizieq Diperketat, Polisi Tambah Pasukan Tiga Kali Lipat 

Alex mengatakan, dalam perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19, sebenarnya terdapat tiga berkas perkara. Seperti perkara dengan nomor 223 untuk berkas perkara dr. Andi Taat, nomor 224 untuk berkas Muhammad Hanif Alatas, dan 225 untuk berkas Rizieq Shihab.

Namun karena pada Selasa (16/3/2021) kemarin Rizieq dan kuasa hukumnya walk out, Majelis Hakim menunda pelaksanaan sidang, termasuk untuk berkas Hanif yang merupakan menantu Rizieq. Dan dari tiga terdakwa itu, hanya dr. Andi Tatat yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan dari JPU.

"Sidang lanjutan dr. Tatat akan digelar pada Selasa (23/3/2021). Jadi untuk sidang Jumat (19/3/2021) ini ada lima berkas perkara yang akan disidangkan," ujarnya.

Baca juga: Komentari Walk Out Habib Rizieq dari Persidangan, Eks Politisi Demokrat: Menghina Wibawa Peradilan!

Rinciannya tiga berkas perkara untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, tes swab di RS UMMI Bogor, dan kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.

Sementara dua berkas perkara lain untuk lima terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat yang berkasnya digabung.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT