ADVERTISEMENT

19 Motor Berknalpot Bising Ditahan Polres Depok, Boleh Dibawa Pulang Setelah Diganti Knalpot Standar 

Kamis, 18 Maret 2021 23:48 WIB

Share
19 Motor Berknalpot Bising Ditahan Polres Depok, Boleh Dibawa Pulang Setelah Diganti Knalpot Standar 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Belasan  motor berknalpot bising ditilang anggota Satlantas Polres Metro Depok, dalam operasi yang digelar di Kota Depok.

Operasi dipimpin Iptu Fitri dan AKP Firdaus dengan jumlah 12 anggota menggelar operasi di dua titik berbeda di Jalan Margonda arah Jakarta dan Persimpangan Juanda arah Tol Cijago.

Hasilnya anggota berhasil menilang 19 motor berbagai bentuk jenis matik, sport. "Semua motor kita tahan di Polres Metro Depok dengan memberikan tilang,"ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Muhamad Indra Waspada, Kamis (18/3/2021) siang.

Baca juga: 5.435 Kendaraan di Jakbar Distop Petugas Selama Operasi Patuh Jaya

Mantan Kasat PJR Polda Metro Jaya ini mengungkapkan bagi pengendara motor yang ditahan di Polres, untuk segera mengganti knalpot bising ke standar. "Kalau mau mengambil motor di Polres, bawa knalpot yang standar dan langsung diganti,"ujarnya.

Perwira jebolan Akpol 2003 ini menambahkan selain operasi knalpot bising pihaknya juga akan segera merealisasikan tilang elektronik atau E TLE.

"Dalam wakti dekat awal penerapan tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (E-TLE)  di sekitar jalan protokol seperti Margonda dan Juanda akan lebih memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan bagi pelanggar  kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas,"ungkapnya.

Baca juga: Selama 13 Hari Operasi Patuh Jaya, 31.359 Pengendara Ditilang

Sementara itu untuk pertama kali, lanjut AKBP Indra, pelanggar akan difokuskan terutama pengguna mobil yaitu titik sorot berula penggunaan sabuk keselamatan dan telepon selular (Ponsel). "Sementara ini kita fokus dengan kendaraan roda empat atau mobil dulu ,"ungkapnya.

Teknis pencatatan pelanggaran langsung terpantau kamera E-TLE. Jika ada pelanggar akan langsung terekam dan terdokumentasikan oleh kamera.

Selanjutnya operator E-TLE membuat surat pemberitahuan dan surat dikirimkan ke alamat yang tertera di data kendaraan. Pelanggar memiliki waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran tilang tersebut.

“Setelah dari sana maka pelanggaran akan memberitahu ke pihak kita supaya untuk menggantikan barang bukti tersebut. Kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” ungkapnya.

"Untuk tahun ini kamera E TLE baru di satu titik saja yaitu di Jalan Margonda. Untuk tahun depan kita bekerja sama dengan pemerintah kota ada dua titik lagi." (angga/ruh)
 

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT