TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik pil ekstasi di Perumahan Mekar Asri II, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/03/2021) malam.
Pantauan Poskota di lokasi rumah yang dijadikan produksi barang haram itu sudah dipasang garis polisi.
Rumah itu berlantai dua dan berada di dalam sebuah gang RT 03 RW 06, Blok F5 Nomor 17.
Baca juga: Rumah Dijadikan Pabrik Ekstasi Digerebeg Polresta Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap
Lurah Mekar Bakti, Mansur mengaku kaget di wilayahnya terdapat rumah yang dijadikan produksi narkotika jenis ekstasi.
"Kasus tersebut baru pertama kali terjadi di wilayah saya. Dan jujur saya kaget terdapat di wilayah saya kasus produksi ekstasi," ujarnya ditemui Poskota, Rabu (17/03/2021).
Mansur mengatakan, berdasarkan keterangan dari warga, penghuni rumah tersebut sudah tinggal sejak dua bulan lalu.
"Yang saya dapatkan informasinya penghuni rumah itu satu keluarga. Mereka mengontrak sekitar sudah dua bulan lalu," terangnya.
Sejak awal mengontrak, Mansur menyebut, warga setempat tidak tahu dan tidak menaruh curiga jika tempat itu dijadikan produksi narkotika.
"Makanya bisa disebut ini kecolongan. Karena itu, dengan kasus itu saya sudah katakan kepada pihak RW untuk lebih selektif akan adanya warga pendatang," sebutnya.