JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Refra alias John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (17/03/2021).
Lima orang polisi yang menangkap John Kei dan anak buahnya dihadirkan sebagai saksi di pengadilan pada hari ini. Mereka adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo.
Salah seorang saksi, Hartanto menyatakan terdapat sejumlah senjata yang ditemukan oleh polisi saat penggeledahan.
"Ada pipa yang sudah diruncing, golok, parang," jelas Hartanto dalam persidangan.
Senjata tersebut ditemukan di beberapa lokasi terpisah di dalam kediaman John Kei.
"Itu di beberapa tempat, barangnya terpisah-pisah, ada yang di kamar, ada yg di macem-macam yang diambil tim, lalu dikumpulkan di depan," kata Hartanto.
Hartanto menjelaskan bahwa senjata yang ditemukan tersebut dalam keadaan tidak sedang dipegang oleh siapapun.
"Dari hasil penyelidikan bahwa senjata itu mereka siapkan, apabila ada penyerangan balik," ungkapnya.
Keterangan tersebut kemudian dibenarkan oleh keempat saksi lainnya.