Sebanyak 82 ABG Terlibat Prostitusi Online Diangkut Pakai Angkot dari Hotel ke Polsek Koja

Rabu 17 Mar 2021, 22:25 WIB
Puluhan ABG yang terlibat prostitusi online saat diamankan di Mapolsek Koja. (Dok.Polisi)

Puluhan ABG yang terlibat prostitusi online saat diamankan di Mapolsek Koja. (Dok.Polisi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Koja, menggrebek sarang esek-esek di sebuah penginapan di Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Rabu (17/3/2021) siang.

Puluhan ABG tersebut dijajakan melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp300 ribu untuk satu kali bercinta.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Wahyudi mengatakan, penggerebekan tersebut setelah pihaknya terus mendapat keluhan dari masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan, dan dugaan salah satu hotel yang berada di komplek Ruko dijadikan 'sarang' prostitusi online itu terbukti, pihaknya melakukan penggerebekan pada pukul 16.00 WIB.

"Hasil terjaring 45 wanita ABG dan 37 laki. Jumlah keseluruhan 82 orang dan telah diamankan di Polsek Koja untuk proses lebih lanjut," kata Wahyudi, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Pasca Penggerebekan Tempat Prostitusi Online ABG, Polsek Koja Akan Gandeng Dinsos untuk Pembinaan

Dari 45 wanita yang dijaring berusia mulai dari 14 sampai 24 tahun. Mereka memasang tarif Rp300 ribu untuk satu kali berhubungan intim atau hanya sekedar berkencan.

Sedangkan 37 pria yang diamankan, merupakan seorang joki, yang tugasnya mengantar pria hidung belang yang datang ke hotel setelah sebelumnya membuat janji kencan dengan ABG melalui aplikasi Michat.

Sebanyak 82 orang yang didominasi usia ABG diangkut menggunakan angkot dari hotel ke Polsek Koja. Karena jumlahnya yang terbilang banyak, pihak kepolisian harus menyewa angkot untuk membawa mereka ke Polsek demi keperluan penyidikan.

Baca juga: Jadi Tempat Prostitusi Online, Hotel di Kreo Digerebek Polisi, Puluhan PSK Diangkut

Menganggapi temuan lokasi prostitusi online remaja, Polsek Koja akan menggandeng Dinas Sosial dalam menangani kasus prostitusi online, yang melibatkan para wanita ABG alias anak baru gede.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Wahyudi mengatakan, meski begitu polisi akan memproses secara hukum bila dalam penyidikan ditemukan indikasi pidana.

"Kalau ada indikasi tindak pidana kita lanjutkan sesuai hukum yang berlaku, kalau tidak kita koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya. (yono/tha)

Berita Terkait
News Update