ADVERTISEMENT

Prestasi Deforestasi Terendah Sepanjang Sejarah Tandai Hari Bakti Rimbawan, Menteri LHK Minta Konsolidasi

Rabu, 17 Maret 2021 09:52 WIB

Share
Prestasi Deforestasi Terendah Sepanjang Sejarah Tandai Hari Bakti Rimbawan, Menteri LHK Minta Konsolidasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Bakti Rimbawan, di Plasa Sujono Suryo Manggala Wanabakti, Jakarta (16/3).

Tahun ini, Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-38 bertema “Terus Berbakti di Tengah Pandemi untuk Lingkungan dan Hutan Lestari”.

Puncak acara Hari Bakti Rimbawan dilakukan dengan upacara bendera secara hibrid di Plaza Manggala Wanabhakti dan seluruh kantor UPT se-Indonesia, dilanjutkan dengan resepsi  bersama rimbawan dari segmen pemerintah, praktisi, aktivis, komunitas, dan dunia usaha.

Baca juga: Rimbawan Pahlawan Lingkungan Hidup

Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti meminta konsolidasi rimbawan Indonesia untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Saya ingin mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada para Rimbawan yang telah memberikan kinerja yang baik selama masa Pandemi Covid-19, dalam mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan," kata Menteri Siti dalam sambutannya.

Apresiasi juga Menteri Siti tujukan kepada para Rimbawan atas pencapaian penurunan deforestasi hingga 75,03 % di periode 2019-2020, seluas 115,46 ribu ha. Capaian ini merupakan deforestasi dengan angka terendah sepanjang sejarah.

Baca juga: Tanam Pohon di Rumpin, Menteri LHK: Menandakan Kepekaan Rimbawan Membangun dan Menjaga Lingkungan

Selain itu, apresiasi disampaikan atas kerja keras dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hutan sosial, pekerjaan pemulihan lingkungan dengan penanaman pohon dan mangrove secara luas, dan rehabilitasi gambut.

Upaya-upaya lain yang patut diapresiasi di antaranya perlindungan dan patroli hutan kawasan konservasi, penyelamatan satwa liar dan keanekaragaman hayati, usaha hutan lestari, dan penegakan hukum.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT