TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama Satpol PP dan Polsek Sepatan menggelar kegiatan Razia Operasi Gabungan bagi Angkutan Umum dan Angkutan Tanah di wilayah sepatan Kabupaten Tangerang, Rabu (17/3/2021)
Kegiatan operasi gabungan yang melibatkan 30 personel guna menegakan Peraturan Bupati No 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (pasir, batu dan tanah).
Kepala Seksi (Kasie) Rekayasa Lalulintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri Dani mengatakan, kegiatan Operasi Gabungan ini bertujuan untuk menindak kendaraan yang melintas di luar jam operasional.
Baca juga: Antisipasi Parkir Liar, Dishub Pasang MCB di Wilayah Asemka, Jakarta Barat
Dani mengaku, dari hasil razia selama dua hari, pihaknya berhasil menilang 10 kendaraan truk pengangkut tanah dan 10 mobil angkutan umum.
“Kami dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, berhasil menjaring sebanyak 20 angkutan yang disanksi tilang, termasuk kendaraan angkutan tanah,” katanya.
Dani menyatakan, truk pengangkut tanah telah melanggar jam batas operasional. Semestinya truk tanah itu boleh beroperasi pukul 22.00-05.00 WIB.
"Truk tanah ini melintas di waktu yang tidak boleh beroperasi. Makanya kami lakukan tindakan tegas berupa sanksi tilang agar mereka jerah," sebutnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tangsel: Pemberlakuan Jam Operasional Truk Tanah akan Dikaji Ulang
Dani mengaku, pihaknya kedepan akan memasang rambu lalu lintas.
“Untuk kedepannya, kami akan memasang rambu-rambu larangan di beberapa titik jalan yang dilalui para angkutan barang dan angkutan tanah tersebut,“ tuturnya.