ADVERTISEMENT

Penyelundupan 7 Kilogram Sabu Modusnya Gunakan Dua Mobil dari Sumatra yang di Depan Pemantau Razia di Jalan

Rabu, 17 Maret 2021 09:15 WIB

Share
Penyelundupan 7 Kilogram Sabu Modusnya Gunakan Dua Mobil dari Sumatra yang di Depan Pemantau Razia di Jalan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG  - Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandy mengungkapkan modus operandi yang dilakukan pelaku penyelundupan 7 kilogram sabu oleh jaringan antar pulau dengan memasukkan sabu ke dalam kap mobil. 

Untuk penyuelundupan 7 kilogram sabu, kata AKP Nasrandy, pelaku dengan menggunakan dua mobil membawa narkoba itu dari Aceh dan Medan (Sumatera Utara) menuju pulau Jawa untuk diedarkan. 

Mobil pertama bertugas untuk mengecek yang berada di belakang, sedangkan untuk mobil yang di depan bertugas untuk penunjuk dan pemantau jalan dan memberi tahu jika ada razia, sehingga mobil kedua yang membawa narkoba dapat mengubah arahnya. 

Baca juga: Polresta Bandara Soetta Bongkar 7 Kilogram Sabu Jaringan Antar Pulau

"Modus operandi yang dilakukan pelaku narkotika sabu jaringan Aceh, Medan dan Jakarta diselundupkan di dalam kap mobil," ujar Nasrandy, Selasa (16/03/2021). 

Para pelaku, lanjut Nasrandy, dijanjikan uang  sebesar Rp50 juta jika barang haram tersebut telah tiba di Jakarta. 

"Kalau dari tersangka itu dijanjikan Rp50 juta, namun sudah diterima sekitar Rp20 juta sisanya lagi setelah barang habis," katanya. 

Baca juga: Hendak Transaksi Sabu di Pasar Kemis, Tangerang, Ria Mizar Sempat Buang Barbuk Karena Kepergok Polisi

Nasrandy menuturkan dalam pengembangan salah satu pelaku yakni AR (45) mengeluhkan sesak nafas dan sakit dibagian dada. Namun dalam perawatan yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati, pelaku meninggal dunia. 

"Dia meninggal saat pengembangan, ketika diamankan memang sudah menyampaikan ada keluhan sesak napas. Dan dari rekam medis yang kami terima memang beliau tersangka AR ini ada riwayat jantung," jelasnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT