TANGERANG - Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandy mengungkapkan modus operandi yang dilakukan pelaku penyelundupan 7 kilogram sabu oleh jaringan antar pulau dengan memasukkan sabu ke dalam kap mobil.
Untuk penyuelundupan 7 kilogram sabu, kata AKP Nasrandy, pelaku dengan menggunakan dua mobil membawa narkoba itu dari Aceh dan Medan (Sumatera Utara) menuju pulau Jawa untuk diedarkan.
Mobil pertama bertugas untuk mengecek yang berada di belakang, sedangkan untuk mobil yang di depan bertugas untuk penunjuk dan pemantau jalan dan memberi tahu jika ada razia, sehingga mobil kedua yang membawa narkoba dapat mengubah arahnya.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta Bongkar 7 Kilogram Sabu Jaringan Antar Pulau
"Modus operandi yang dilakukan pelaku narkotika sabu jaringan Aceh, Medan dan Jakarta diselundupkan di dalam kap mobil," ujar Nasrandy, Selasa (16/03/2021).
Para pelaku, lanjut Nasrandy, dijanjikan uang sebesar Rp50 juta jika barang haram tersebut telah tiba di Jakarta.
"Kalau dari tersangka itu dijanjikan Rp50 juta, namun sudah diterima sekitar Rp20 juta sisanya lagi setelah barang habis," katanya.
Nasrandy menuturkan dalam pengembangan salah satu pelaku yakni AR (45) mengeluhkan sesak nafas dan sakit dibagian dada. Namun dalam perawatan yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati, pelaku meninggal dunia.
"Dia meninggal saat pengembangan, ketika diamankan memang sudah menyampaikan ada keluhan sesak napas. Dan dari rekam medis yang kami terima memang beliau tersangka AR ini ada riwayat jantung," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap peredaran narkoba lintas pulau dan menyita sabu seberat 6,6 kilogram yang dikemas dalam plastik teh.
Baca juga: Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibongkar Polres Metro Bekasi, 12 Kilogram Sabu Disita
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2), 112 (2), junto 132 (1), uu 35 narkotika ancaman 6 tahun. (toga/win)