JAKARTA - Bila terbukti benar, perubahan dan penetapan AD/ART Partai Demokrat 2020 dibuat diluar mekanisme forum kongres maka bisa dianggap catat prosedur dan subtansi.
Demikian dikatakan pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI) Karyono Wibowo, saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Hal ini dikatakan Karyono terkait adanya pernyataan Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara Jhoni Allen Marbun yang menuding AHY telah memanipulasi mukadimah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Selain itu, salah satu pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhard menyatakan bahwa AD/ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 tidak diakui, sebab AD/ART tersebut dibuat di luar kongres.
"Artinya kalau informasi itu benar, kalau itu bisa dibuktikan maka ya itu bisa catat prosedur dan catat subtansi, maka itu rawan untuk digugat, nah ini itu kelemahan bagi kubu AHY itu bisa menjadi dasar pertimbangan bagi Kumham atau pun pengadilan," tegas Karyono.
Selain itu, Karyono juga mengingatkan, bahwa hal itu bisa menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat kepengurusan Demokrat dibawah kepemimpinan AHY karena dinilai bertentangan dengan UU No 2 tahun 2011 tentang partai politik.
Baca juga: Dua Kubu Demokrat Masih Bertikai, Yasonna Laoly: Bertempur di Pengadilan
“Dan hal itu bisa menjadi kelemahan bagi kubu AHY, tapi ini tentu sajakan karena ada SK Kumham yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kubu AHY sudah dibuat, sudah mendapatkan SK, oleh karena itu SK itu juga harus digugat, artinya kemungkinan pengadilan membatalkan kepengurusan AHY cukup besar,” bebernya.
Karyono mengatakankan, melihat AD/ART tahun 2020 dari pasal yang mengatur kewenangan Majelis Tinggi partai yang dijabat SBY, terlihat sekali ada upaya sistematis, terstuktur untuk melanggengkan kekuasaan dinasti kubu Cikeas.
Dalam AD/ART itu dibuatkan skenario untuk menutup ruang bagi kelompok yang tidak puas terhadap kepemimpinan AHY untuk melaksanakan KLB.
Baca juga: Nama Kampus Dicatut, Kalangan Mahasiswa Kembali Geruduk Kantor DPP Partai Demokrat
“Karena apa, untuk menyelenggarakan KLB kan harus mendapatkan persetujuan atau usulan dari Majelis Tinggi nah sementera ketua Majelis Tingginya kan Pak SBY,” ucap Karyono.
Dalam AD/ART, lanjut Karyono, juga disebutkan pasal untuk melakukan KLB mensyaratkan ada usulan dari 2/3 DPD, dan 50% DPC, namun dikunci harus berdasarkan persetujuan dari Majelis Tinggi, dengan begitu, kata Karyono semangat demokrasi di Partai Demokrat menjadi mati.
"Jelas sekali terlihat bahwa ada upaya secara sistematis untuk mengamankan AHY sebagai ketua Umum, jadi ya mau demokratis tidak jadi demokratis, padahalkan yang memiliki suarakan DPD dan DPC,” kata Karyono.
Baca juga: Pakar Komunikasi: Pertarungan 2 Faksi Kian Melebar, Rugikan Partai Demokrat
Karyono juga mempertanyakan adanya kejanggalan dalam susunan Majelis Tinggi, AHY selaku Ketua Umum Partai juga merangkap sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi, disusul Andi Mallarangeng menjadi sekretaris majelis tinggi dan beberapa orang lain yang dikenal sebagai loyalis SBY.
"Masa misalnya AHY sebagai ketua umum, masa dia juga sebagai Majelis Tinggi itukan menjadi lucu, jadi AD/ART tahun 2020 itu terkait dengan yang mengatur kewenangan Majelis tinggi ya itu tidak demokratis, mematikan demokrasi di tubuh Demokrat," tutup Karyono. (rizal/win)