Kasus Penganiayaan Bayi Terpaksa Dilaporkan Setelah 16 Hari Setelah Kejadian, Ibu Korban Punya Alasan Kuat

Rabu 17 Mar 2021, 09:50 WIB
Pelaku penganiaya balita, Angga Santana Dewa (27) saat diperiksa polisi.(Ist)

Pelaku penganiaya balita, Angga Santana Dewa (27) saat diperiksa polisi.(Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Aksi penganiayaan Angga Santana Dewa (27) terhadap ZM, balita berusia 2 tahun 4 bulan sudah terjadi 28 Februari 2021 lalu. 

Ironisnya, kasus penganiayaan balita itu baru dilaporkan oleh RA, selaku ibu korban ke Polresta Tangerang, pada Senin (15/03/2021). 

Artinya perisitiwa atau kasus penganiayaan bayi itu sudah berjarak 16 hari baru dilaporkan orang tua korban.  Namun, ibu korban punya alasan kuat, karena kasus penganiayaana itu baru dia ketahui 15 Maret itu.

Baca juga: Tersangka Penganiaya Balita di Tangerang Kesal Pada Tante Korban yang Tidak Perhatian Padanya

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ibu korban baru mengetahui perisitiwa yang menimpa buah hatinya, Senin (15/03/2021).

"Ibu korban baru mengetahui anaknya dianiaya di tanggal 15 Maret itu. Di hari itu ibu korban melapor ke Polresta sekira pukul 14.00 WIB," ujarnya dalam jumpa pers di Polresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Dari keterangannya, Wahyu menuturkan, RA selaku ibu korban mengetahui perisitiwa penganiayaan buah hatinya dari AW (bibi korban). 

Baca juga: KPAI Apresiasi Gerak Cepat Penangkapan Penganiaya Balita di Tangerang: Tuntutan Bisa Direvisi

"Kenapa ibu korban baru diberitahukan atas aksi yang menimpa anaknya itu sedang kita kembangkan," sebutnya. 

Wahyu menyebut, pengembangan yang akan dilakukan untuk mencari apakah ada pihak lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu. 

"Kita perlu penelusuran apakah ada pihak lain terkait dari kasus ini.  Kemudian alat bukti juga kita kumpulkan. Yang jelas saat ini kita fokus pada perawatan sih balita tersebut," ungkapnya. 

Baca juga: Pria Penganiaya Balita yang Videonya Viral di Medsos Dibekuk Polisi

Kekinian, ZM balita yang menjadi korban penganiayaan telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Metro Hospital Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Kronologis Penganiayaan

Sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka menjemput pacarnya berinisial AW di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya untuk mengantar kerja. 

Kemudian tersangka pergi bersama-sama dengan AW dan korban ZM ke pabrik kawasan Bonen Kecamatan Cikupa. 

Baca juga: Polresta Tangerang Janji Akan Biayai Perawatan Balita Korban Penganiayaan

Sesampainya di pabrik sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka menurunkan pacarnya yang hendak bekerja. 

"Kemudian tersangka mengajak korban ZM ke rumahnya di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya," jelas Wahyu. 

Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka sampai di rumahnya bersama korban dan diajak masuk ke dalam rumah. Tidak lama tersangka tertidur pulas. 

Kemudian tersangka terbangun dari tidurnya karena korban menangis ingin buang air besar. Selesai itu korban masih menangis hingga dipinjamkan handphone tersangka. 

"Namun handphone tersangka dilempar oleh korban, sehingga korban mulai emosi dan melakukan aksi penganiayaan kepada korban," tuturnya. 

Dari keterangan pelaku, penganiayaan itu terjadi sejak pukul 13.30 hingga 15.30 WIB. Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban sebanyak lima kali.

Saat korban duduk itu ditonjok dengan tangan kiri sebanyak 7 kali. Kemudian itu terus dilakukannya sampai korban terlentang. 

Saat terlentang tersangka memukul korban menggunakan sikut tangan kanan. Kemudian korban juga sampai ditendang dengan tumit kaki. 

"Jam 15.30 tersangka baru mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Dan seolah tidak terjadi apa-apa," tandasnya. (kontributor tangerang /ridsha vimanda nasution/win)

Berita Terkait
News Update