Ini Kronologi Video Viral Pemukulan Balita di Tangerang Hingga Pelaku Ditahan

Rabu 17 Mar 2021, 08:40 WIB
ASD (27) pelaku pemukulan balita ZM berusia 2 tahun 4 bulan di Kabupaten Tangerang.

ASD (27) pelaku pemukulan balita ZM berusia 2 tahun 4 bulan di Kabupaten Tangerang.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Peristiwa nahas dialami oleh balita berusia 2 tahun usai mengalami pemukulan berulang kali yang dilakukan oleh seorang pria berinisial ASD (27).

Aksi pemukulan tersebut dilakukan oleh ASD pada Minggu (28/2/2021) di kediamannya yang berlokasi di Kampung Karang Kobong Rt.04 Rw.05 Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Meski aksi tersebut telah dilakukan sekitar dua minggu yang lalu, tetapi Polisi baru membekuk tersangka pada Senin (15/3/2021) kemarin.

"Kemarin pada tanggal 15 kemarin pukul 17.00 Polresta Tangerang bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16/3/2021). 

Baca juga: Viral, Rekaman Video Pelaku Aniaya Balita di Dalam Sel Tahanan, Ada Suara: Hadeh Jangan Dijedotin

Lantas, bagaimana kronologi yang terjadi dari awal hingga korban (sang balita) bisa sampai mendapat tindakan kekerasan dari ASD? Berikut PosKota buatkan ulasannya.

Korban Dititipkan ke Pelaku

Pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 13.30 WIB korban (balita) dititipkan ke rumah sang pelaku (ASD) usai pelaku mengantar pacarnya yakni AW (25) ke tempat kerjanya. Disitulah ASD mencoba mengajak main korban di rumahnya.

Pelaku Kesal Karena Korban Membanting Handphonenya

Saat sedang dititipkan, korban menangis dan meminta pelaku untuk mengantarkannya ke kamar mandi. Saat itu pelaku sedang tertidur dan ia terbangun untuk membawa sang korban ke kamar mandi.

Namun, tak berlangsung lama korban kembali menangis. Pelaku kemudian berinisiatif untuk memberikan handphonenya agar korban bisa diam. Bukannya diam, korban ternyata marah dan membanting handphone milik pelaku.

Baca juga: Tersangka Penganiaya Balita di Tangerang Kesal Pada Tante Korban yang Tidak Perhatian Padanya

 Pelaku Memukul Korban Berulang Kali

Pelaku tak terima handphone miliknya dibanting oleh korban, alhasil ia emosi dan memukul korban beberapa kali dibagian perut, dada, dan di dekat kemaluan korban sambil merekamnya.

Korban juga dipukul dengan posisi yang berbeda-beda, mulai dari posisi korban sedang duduk, berdiri, sampai terlentang.

Setelah dipukuli, korban terlihat langsung buang air besar hingga lemas karena tak dapat menahan sakit akibat pukulan sang pelaku.

Keluarga Korban Melapor Ke Polisi

Tante korban yakni AW (25) mengetahui video pemukulan yang melibatkan pacarnya dengan keponakannya dan langsung memberitahu sang kakak selaku orang tua dari korban.

Pada Senin (15/3/2021) kemarin pihak keluarga korban melapor ke polisi dan pelaku langsung dapat dibekuk oleh pihak kepolisian.

Baca juga: KPAI Apresiasi Gerak Cepat Penangkapan Penganiaya Balita di Tangerang: Tuntutan Bisa Direvisi

Pelaku Terancam Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu sang pelaku (ASD) dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman 5 tahun penjara.

"Atas perbuatan pelaku, kami menjerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara," tutur Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di Polresta Tangerang, Selasa (16/3/2021). (CR03/tri)

Berita Terkait
News Update