ADVERTISEMENT

Gunakan TAA, Dirlantas Polda Metro Jaya Lakukan Olah TKP Ketiga Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI

Rabu, 17 Maret 2021 09:50 WIB

Share
Gunakan TAA, Dirlantas Polda Metro Jaya Lakukan Olah TKP Ketiga Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Dirlantas Polda Metro Jaya menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), terkait kasus tabrak lari yang dilakukan pengendara mobil Mercedes-Benz C300, Rabu (17/3/2021) pagi.

Diberitakan sebelumnya, mobil Mercedez bernomor polisi B 1728 SAQ, menabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia pada Jumat (12/03/2021).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo  mengatakan, olah TKP ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh penyidik Lakalantas Dirlantas Polda Metro Jaya.

"Olah TKP ketiga kita laksanakan hari ini dengan menggunakan TAA," kata Sambodo, di kawasan Bundaran HI, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Bapak Penganiaya Bayi Akhirnya Ditangkap Anggota Reskrim Polres Metro Depok

Dikatakan, adapun maksud dilakukannya olah TKP ketiga dengan menggunakan alat canggih tersebut untuk dapat menambah alat bukti atau kelengkapan berkas yang dapat menambah keyakinan hakim dalam memutuskan vonis bagi tersangka tabrak lari di sidang pengadilan.

"Pengungkapan kasus tabrak lari ini kami laksanakan dengan Scientific Criminal Identification, untuk menemukan dan menentukan kendaraan yang terlibat menggunakan Scientific CCTV dan sebagainya," ujar Sambodo.

Di tempat yang sama, Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho mengapresiasi Dirlantas Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari pesepeda tersebut dalam waktu singkat.

Baca juga: Pemotor Tewas di TB Simatupang Diduga Jadi Korban Tabrak Lari

"Apresiasi kepada Ditlantas Polda Metro dan jajaran dalam waktu singkat peristiwa kecelakaan sepeda bisa diungkap dengan tidak sampai 24 jam bisa ditentukan termasuk juga diduga tersangkanya," cetusnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT