Gugatan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan Dinyatatan Gugur

Rabu 17 Mar 2021, 17:14 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, gugatan gugur. (ist)

Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, gugatan gugur. (ist)

JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dinyatakan gugur oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu, lantaran sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/03/2021) kemarin.

Hakim Tunggal Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021) hari ini. Atas hal itu, tidak ada putusan diterima atau ditolaknya gugatan Rizieq terhadap pihak kepolisian tersebut.

Baca juga: Ini Saran Pakar Hukum Pidana Terkait Menghadirkan Terdakwa Habib Rizieq Syihab di Persidangan

Suharno mengatakan, gugurnya gugatan Rizieq mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

"Dengan demikian berdasarakan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpemdapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno.

Dengan demikian, tidak ada putusan terkait gugatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap Sang Habib.

Baca juga: Sok Jagoan! Pria Ini Hadiri Sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur Bawa Samurai

Dalam hal ini hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pihak pemohon. "Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," sambungnya.

Persidangan diskors lantaran kepolisian selaku pihak termohon merasa keberatan lantaran sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/03/2021) kemarin.

Tentunya hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan jika gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Baca juga: Terkendala Komunikasi, Sidang Habib Rizieq Shihab Ditunda Jumat

"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki.

Pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan jika sidang pokok atas terdakwa Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin hari.

Meski pada kenyataannya dakwaan Rizieq belum sempat dibacakan, namun Hengki mengklaim sidang pokok tersebut sudah dimulai dan terbuka untuk umum.

Baca juga: Antisipasi Simpatisan yang Datang di Persidangan Habib Rizieq di PN Jaktim, Polisi Akan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 wib di PN timur dan menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka maka perkara itu praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," jelasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hulum Habib Rizieq Alamsyah Hanafiah beranggapan jika sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan belum dimulai. Sebab, dakwaan belum sempat dibacakan dengan beberapa alasan.

Misalnya saja kendala teknis yang terjadi seperti gangguan audio. Pasalnya, Rizieq harus menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri melalui sambungan Zoom.

Baca juga: Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim Digelar Virtual, Mabes Polri Siagakan 658 Personil

"Akhirnya sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan di skors dua kali sidang jalan," katanya. (adji/win)

Berita Terkait

DPC Peradi Jakbar, Menggelar Bakti Sosial

Kamis 06 Mei 2021, 21:46 WIB
undefined

PBH Peradi Pusat Gelar Bakti Sosial

Jumat 07 Mei 2021, 20:22 WIB
undefined
News Update