TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Herry Mulya, ahli waris pemilik lahan tembok yang dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana akan membangun kembali tembok tersebut.
Herry yang merupakan anak ketiga dari Anas Burhan menjelaskan bahwa bangunan tersebut berada di lahan miliknya yang digunakan sebagai pembatas.
"Kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini dan kami akan memasang pagarnya kembali, karena itu adalah batas kami," ujar Herry, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Ahli Waris Sayangkan Sikap Aparat Bongkar Paksa Tembok Tanpa Ada Pemberitahuan dari PN
Herry mengatakan, pembangunan tembok di jalan tersebut lantaran pemilik rumah yang bernama Hadiyanti berencana akan menjual rumah berikut lahan miliknya (jalan) pada tahun 2019.
"Tahun 2019, bapak Munir (suami Hadiyanti) mau menjual tanah ini. Waktu penawaran itu memaksakan jalan untuk dijual. Khawatir akan diserobot maka kami mendirikan pagar," katanya.
Menurutnya setelah mendirikan tembok pertama, pihaknya masih memberikan akses jalan, namun tembok tersebut diduga dirobohkan oleh Hadiyanti sehingga dirinya membangun tembok kedua yang lokasinya persis didepan pagar rumah Hadiyanti.
"Jadi tidak ada niat kami untuk menghalang-halangi. Bahkan setelah ada pagar, kami tetap memberikan akses, bisa lewat," jelas Herry.
"Mereka bukan tetangga yang baik. Sudah diberikan kerjasama (akses jalan) tetapi kembalinya ke kami begitu," sambungnya.
Baca juga: Tembok Beton yang Tutup Akses Rumahnya Dibongkar, Hadiyanti: Rasanya Kayak Mimpi
Diberitakan sebelumnya, Petugas dengan menggunakan Alat berat mulai membongkar tembok beton setinggi dua meter yang menutupi akses jalan rumah warga di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.