ADVERTISEMENT

Sebut Ada Keteledoran dalam Kasus Pengadaan Lahan, FITRA Dorong KPK Panggil Ketua DPRD DKI 

Selasa, 16 Maret 2021 12:52 WIB

Share
Sebut Ada Keteledoran dalam Kasus Pengadaan Lahan, FITRA Dorong KPK Panggil Ketua DPRD DKI 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekjen Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA) , Misbah Hasan, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan korupsi lahan rumah DP Rp0 di Cipayung, Jakarta Timur. 

Pemanggilan mengingat, Prasetyo yang juga merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) mengetahui dan menyetujui pengeluaran pembiayaan APBD.

"Saya mendorong KPK juga memanggil ketua DPRD DKI/ Ketua Banggar untuk dimintai keterangan terkait hal ini," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Ketua DPRD DKI Ngeri-ngeri Sedap Namanya Disebut Terlibat Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah 

Menurutnya, anggaran pengadaan lahan yang dikelola Perumda Pembangunan Sarana Jaya ada pada item APDB. Sehingga tidak mungkin ketua dan anggota Banggar tidak mengetahui dan menyetujui.

"Karena anggaran ini sifatnya multi years, harusnya ada evaluasi setiap tahun dari pelaksanaan program pengadaan lahan ini. Di sinilah 'keteledoran' DPRD menurut saya," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/3/2021).

Mengenai pernyataan Prasetyo yang mengaku dirinya tidak terlibat, Misbah menambahkan, bahwa itu nanti dapat dibuktikan setelah dimintai keterangan KPK.

"Yang jelas, publik ingin mendapatkan informasi mengapa anggaran penyertaan modal untuk pengadaan lahan tersebut disetujui setiap tahun," bebernya. 

Baca juga: Pemanggilan Gubernur Anies Oleh KPK Dinilai Ariza Dapat Mengganggu Kinerja Pemprov DKI

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi berkilah tidak bermain dalam pengadaan lahan rumah DP Rp0 di Cipayung, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Ia pun mengatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan yang bertanggung jawab. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT